Cerita Sebenarnya Minimarket Viral Digeruduk Bocah yang Numpang Ngadem, Pertama Kali Ada di Desanya

Cerita sebenarnya minimarket viral digeruduk bocah yang numpang ngadem, pertama kali ada di desanya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/kolase TikTok @ayupuan28
Suasana di dalam minimarket dipenuhi bocah di Desa Jambe, Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat viral 

Faktanya

Belakangan diketahui lokasi pengambilan video berada di Toko Sumber Ilmu Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Minggu (11/4/2021).

Sedangkan sosok perempuan yang melakukan pencurian kosmetik berinisial ND (21).

Penangkapan ND bermula saat warga Kecamatan Rejotangan ini datang ke toko swalayan milik Abdulloh Husnu (54), sekitar pukul 08.30 WIB.

“Seperti pembeli lain, dia mengambil banyak barang dan memasukkan ke dalam keranjang belanja,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Selasa (13/4/2021).

(Kiri) pelaku pencurian saat di kantor polisi, (Kanan) saat pelaku tertanggap basah mencuri kosmetik
(Kiri) pelaku pencurian saat di kantor polisi, (Kanan) saat pelaku tertanggap basah mencuri kosmetik (Kolase Tribunnews: SuryaMalang/Istimewa dan @tante_rempong_offficial)

ND awalnya terlihat mengambil body lotion, minyak zaitun, whitening serum, satu bungkus teh hijau, kapas kecantikan dan dua masker warna hitam.

Ia kemudian menuju kasir untuk membayar barang-barang yang ada di keranjang belanja.

Namun sesampai di kasir, ND hanya menyerahkan teh hijau, sebungkus kapas kecantikan dan dua buah masker warna hitam.

“Penjaga toko curiga, kenapa barang-barang yang lain kok tidak ada di dalam keranjang. Dia kemudian memeriksa tas yang dibawa terduga pelaku,” sambung Tri Sakti kepada SURYAMALANG.COM

Penjaga toko kemudian berinisiatif memeriksa tas bawaan ND.

Ternyata di dalamnya ditemukan tiga botol Scarlet Acne Serum dan satu botol Micellar Water.

Empat barang itu dipastikan diambil dari rak Toko Sumber Ilmu.

“Pelayan toko kemudian menahan terduga tetap di situ. Sementara dia memanggil petugas dari Polsek Kalidawir,” tutur Tri Sakti.

Polisi yang datang kemudian membawa ND ke Mapolsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum.

Hasil pemeriksaan polisi, ternyata nilai barang yang dicuri ND hanya Rp 196.000.

Dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka perbuatan ND termasuk pencurian ringan.

Polisi pun berinisiatif menyelesaikan masalah ini lewat mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).

ADR memungkinkan menyelesaikan masalah di luar pengadilan, dengan kesanggupan melakukan ganti rugi.

Polisi kemudian memanggil orang tua ND untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pihak keluarga pun sanggup menyelesaikan masalah, dengan melakukan ganti rugi kepada korban,” ungkap Tri Sakti.

Polisi pun menekankan pada pihak keluarga, untuk membina ND.

Jangan sampai di usianya yang masih sangat muda, ND terjerumus lebih jauh ke dunia kriminal (David Yohanes)

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita viral dan video viral lainnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved