Berita Batu Hari Ini

Kota Batu Bahas Raperda Penataan PKL di Prolegda 2021

Eksekutif dan legislatif mulai menyiapkan tiga Raperda dari total 18 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2021 Kota Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Pemkot Batu
Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna antara legislatif dan eksekutif secara daring di DPRD Batu. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Eksekutif dan legislatif mulai menyiapkan tiga Raperda dari total 18 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2021 Kota Batu.

Ketiganya yakni Reperda Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko telah menyampaikan usulan tiga Raperda itu.

Ia menjabarkan, Raperda Trantibum dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan Kota Batu yang tentram, tertib dan aman bagi setiap masyarakat.

Hal ini mengacu pada pasal 12 ayat (1) UU 23 tahun 2014 tentang Pemda dalam melaksanakan urusan wajib di bidang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.

"Maka perlu adanya upaya peningkatan melalui regulasi Trantibum dan Perlindungan Masyarakat," kata Heli, Kamis (15/4/2021).

Sedangkan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba untuk menekan penyebaran kepada generasi muda.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan.

Salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

"Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien," ujar dia.

Berikutnya mengenai raperda penataan PKL dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan pedagang disertai penataan tata ruang wajah kota.

PKL di kawasan perkotaan dapat berkembang jika dikelola dengan baik sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian. 

"Sekaligus mewujudkan daerah tujuan wisata yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan," lanjut dia.

Heli mengingatkan agar wali kota menindaklanjuti dengan Perwali sesegera mungkin setelah Raperda nanti disahkan menjadi Perda.

Dengan begitu, Perda bisa dilaksanakan dan diterapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved