Nasional

Terjerat Kasus Narkoba, Doni Timur Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Divonis Hukuman Mati

SURYAMALANG.COM - Terdakwa kasus narkoba yang berpredikat sebagai mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.

Editor: eko darmoko
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021). 

SURYAMALANG.COM - Terdakwa kasus narkoba yang berpredikat sebagai mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.

Selain Doni, 5 terdakwa lainnya yang terbukti menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram juga divonis hukuman mati.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).

Majelis yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni Timur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima terdakwa yang lain yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman juga divonis dengan amar putusan yang sama.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," ujar hakim Bongbongan saat membacakan putusan, Kamis.

Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional."

"Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.

Usai menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.

"Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar Bongbongan.

Diberitakan sebelumnya, Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dituntut vonis mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap 5 rekan Doni yang lain.

Kasus ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).

Sindikat ini pun sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube Tribunnews)

Terancam Hukuman Mati Terkait Dugaan Suap Perizinan Ekspor Benih Lobster, Ini Respon Edhy Prabowo

Wacana hukuman mati terhadap koruptor santer dibicarakan. Hal ini pun mengundang tersangka Edhy Prabowo untuk berkomentar.

Edhy Prabowo adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat."

"Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Edhy dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."

"Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap

Berita terkait hukuman mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved