Berita Surabaya Hari Ini
Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021, Belum Ada Tumpukan Penumpang di Terminal Purabaya
Meski ada larangan mudik Lebaran 2021, belum terlihat lonjakan penumpang di Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo hingga saat ini.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: isy
Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Bobby Constantine Koloway
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Pemerintah rencananya akan memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Sekalipun demikian, belum terlihat lonjakan penumpang di Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo hingga saat ini.
Penumpang di Terminal Purabaya di awal bulan Ramadan 2021 belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, angkanya relatif stabil.
"Masih relatif sepi. Termasuk saat weekend," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (19/4/2021).
Misalnya, pada evaluasi sepekan terakhir yang rata-rata perhari hanya sekitar 11.785 orang berangkat meninggalkan Surabaya.
Justru menurun dibanding saat sebelum Ramadan yang bisa mencapai 20 ribu (2/4/2021) saat libur panjang Paskah lalu.
Jumlah penumpang berangkat tertinggi hanya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu yang mencapai 10.062 orang.
Sebanyak 6.761 penumpang di antaranya merupakan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP).
Rencananya, Dishub akan membatasi pergerakan bus pada saat larangan mudik diberlakukan.
Ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan.
Terminal diperbolehkan menerima bus yang melayani trayek wilayah aglomerasi, di antaranya, Surabaya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan saja.
"Kalau Terminal Purabaya ya seperti tahun kemarin saat pemberlakuan PSBB. (Terminal) hanya (untuk) angkutan aglomerasi/angkutan kota," katanya.
"Sedangkan untuk angkutan AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), kami mengikuti (aturan) pusat dan Provinsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan surat edaran.
Isinya, terkait larangan mudik sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan. Sekaligus, kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di lansir Antara, Minggu (18/4/2021).
Kemenhub lanjut Adita, menindaklanjutinya dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut.
Ini akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.
Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan, sehingga, ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.
Meski demikian ucap Adita, pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
Dia pun menegaskan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang bersifat masif terlebih dahulu pada periode tersebut.