Surabaya

UPDATE Sidang Jan Hw Diana, Hakim Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Selesai dengan Damai

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Syarifudin menyarankan agar kasus perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana diselesaikan secara dama

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG AGENDA SAKSI - Jan Hwa Diana bersama suaminya diadili kasus perusakan mobil dengan didampingi pengacaranya, Rabu (6/8/2025). Hakim menganjurkan para pihak agar saling memaafkan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Syarifudin menyarankan agar kasus perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana diselesaikan secara damai.

Ia menilai perkara ini muncul karena kesalahpahaman.

Menurutnya  bila diteruskan, justru dikhawatirkan bisa berujung saling lapor, seperti yang kerap terjadi di kalangan selebriti.

Saran itu disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (6/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang terungkap, pelapor Paul Stevanus ternyata juga telah dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis oleh Jan Hwa Diana atas dugaan pencurian.

Laporan itu muncul karena Paul mengambil peralatan proyek kanopi dari rumah Diana.

“Sebaiknya saling memaafkan. Dunia ini sempit, damai itu indah,” ujar hakim Syarifudin di ruang sidang.

Paul menjelaskan bahwa ia sempat menerima proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy.

Namun desain proyek yang diminta ternyata cukup rumit, sehingga ia sering ditagih kapan pekerjaan akan selesai. Belum rampung, proyek itu dibatalkan sepihak saat progres baru mencapai 75 persen.

“Saya cuma mau ambil alat kerja di lokasi, di Perumahan Pradah Permai. Tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa. Ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.

Saat mengambil peralatan, Paul mengajak rekannya, Yanto. Yanto saat itu berniat membantu.

Namun, sampai lokasi malah terjadi cekcok antara Paul dan Diana.

“Saya waktu itu di lantai dua ambil peralatan, saat turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” kata Yanto.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, Paul mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Namun mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak bukan milik Paul, melainkan milik Heronimus Tuqu yang menyewakannya kepada Paul.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved