Nasional
Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Diburu Polri, Beredar Kabar Dia Ada di Jerman Atau Hong Kong
Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Diburu Polri, Beredar Kabar Dia Ada di Jerman Atau Hong Kong
SURYAMALANG.COM - Jozeph Paul Zhang membuat heboh melalui pernyataan kontroversial di kanal YouTube-nya, yakni ia mengaku sebagai Nabi ke-26.
Kini keberadaan Jozeph Paul Zhang sedang dilacak oleh Polri, infonya ia sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018 silam dan sedang berada di Hong Kong atau Jerman.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com, Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang sebelum ia viral atas dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah monitor itu semua. Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten yang ada di media sosial.
"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut dan ketika ini viral Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," tukas dia.
Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku Nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral
Tinggalkan Indonesia Sejak 2018 Menuju Hong Kong
Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku Nabi ke-26, tercatat sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018.
Hal ini disebutkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, bahwa berdasarkan perlintasan Imigrasi, Jozeph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (19/4/2021).
Mengenai tindak lanjut atas Jozeph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."
"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," kata Angga.
Adapun penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018
Perburuan Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang mendadak jadi buah bibir setelah mengaku sebagai Nabi ke-26 dan diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Jozeph Paul Zhang viral setelah mengunggah video berjudul Puasa Lalim Islam di kanal YouTube-nya.
Di awal video yang banyak beredar di media sosial itu, Jozeph Paul Zhang menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Jozeph kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
Ia pun menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen saat memberi tantangan itu, Jozeph juga mengaku sebagai Nabi ke-26.
"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang," ujar dia dalam video tersebut.
"Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucap Jozeph.
Dilaporkan ke Polisi
Atas beredarnya video tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
"Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," ujar salah seorang Direktur KPMH, Husin Shahab dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).
Husin mengatakan, laporan tersebut dilakukan sebagai langkah sigap untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.
Selain itu, laporan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujar dia.
Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Didalami Polisi
Penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Adapun Jozep Paul Zhang diyakini tidak berada di Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Karena itu, penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menaruh curiga jika Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Namun demikian, kata Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Agus.
Menurut Agus, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia yang gampang marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat.
"Dia tahu akhir-akhir ini banyak warga Indonesia gampang sekali marah."
"Ngomong-lah seperti di video yang viral. Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya," kata Agus.
Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.
Agus juga mengimbau agar masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa tidak terprovokasi dan mendoakan kebaikan-kebaikan untuk bangsa Indonesia, kemudian meyakini setiap perbuatan tercela akan mendapat ganjaran dari Allah SWT.
"Hakikatnya puasa salah satunya menahan diri dari segala sesuatu, cara manusia merespons atas sesuatu yang terjadi menunjukkan kualitas diri tiap insan," ucap Agus.
Libatkan Interpol
Penyidik Bareskrim Polri juga melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan."
"DPO nanti akan diterbitkan," ucap Agus.
Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.
Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," tegas Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jozeph Paul Zhang Berani Mengaku Nabi ke-26 dan Menantang Dipolisikan, Diduga karena Tak Ada di Indonesia
Berita terkait Jozeph Paul Zhang