SOSOK Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun, Susul Gus Nur
Sosok Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover bebas bersyarat setelah 2 tahun penjara, susul Gus Nur, ini rekam jejak kasusnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sosok Bambang Tri Mulyono tidak asing di telinga publik karena kontroversinya setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Kini Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa ( 26/8/2025) setelah 2 tahun mendekam di penjara.
Bambang Tri Mulyono terseret kasus hukum atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.
Awalnya, Bambang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Baca juga: Pesan Jokowi Tunjukkan Kebahagiaan Sejati Bersama 5 Cucu Jeda Dari Polemik Terasa Lebih Hidup
Setelah menjalani 2 tahun masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen, Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mohamad menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: SOSOK Ova Emilia Rektor UGM Jamin Ijazah Jokowi Asli KKN hingga Wisuda, Roy Suryo Justru Curiga
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat" ucapnya.
"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif" ungkap Mohamad.
"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Baca juga: Roy Suryo - Rismon Masih Diperiksa Polisi, UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Dulu KKN di Boyolali
Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Mohamad menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Polemik Bambang Tri yang Mencatut Jokowi
Jokowi Undercover
penulis buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri
Jokowi
Joko Widodo
Gus Nur
suryamalang
Sosok Djamari Chaniago Resmi Jabat Menko Polkam Dilantik Presiden Prabowo, Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
RESMI Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora Oleh Presiden Prabowo, Ucap Sumpah di Istana Negara |
![]() |
---|
Daftar Tokoh Datang ke Istana Negara Jelang Reshuffle: Erick Thohir sampai Wakapolri Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Rabu Pahing 17 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.