SOSOK Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun, Susul Gus Nur

Sosok Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover bebas bersyarat setelah 2 tahun penjara, susul Gus Nur, ini rekam jejak kasusnya.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Dok.LAPAS KELAS IIA SRAGEN
BAMBANG BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono (KANAN) penulis buku Jokowi Undercover berfoto sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) ketika menjawab sejumlah pertanyaan media di rumahnya Kota Solo. Bambang Tri bebas bersyarat setelah telah menjalani hukuman dua tahun dari vonis empat tahun penjara. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok Bambang Tri Mulyono tidak asing di telinga publik karena kontroversinya setelah menulis buku Jokowi Undercover.

Kini Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa ( 26/8/2025) setelah 2 tahun mendekam di penjara.

Bambang Tri Mulyono terseret kasus hukum atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.

Awalnya, Bambang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.

Baca juga: Pesan Jokowi Tunjukkan Kebahagiaan Sejati Bersama 5 Cucu Jeda Dari Polemik Terasa Lebih Hidup

Setelah menjalani 2 tahun masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen, Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mohamad menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: SOSOK Ova Emilia Rektor UGM Jamin Ijazah Jokowi Asli KKN hingga Wisuda, Roy Suryo Justru Curiga

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat" ucapnya. 

"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif" ungkap Mohamad. 

"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.

Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. 

Baca juga: Roy Suryo - Rismon Masih Diperiksa Polisi, UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Dulu KKN di Boyolali

Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Mohamad menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.

Polemik Bambang Tri yang Mencatut Jokowi

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved