Berita Tulungagung Hari Ini
Laporkan Bila Ada ASN Pemkab Tulungagung yang Mudik Lebaran 2021
Warga bisa melapor bila mengetahui ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulungagung mudik Lebaran 2021.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Warga bisa melapor bila mengetahui ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulungagung mudik Lebaran 2021.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan instruksi larangan mudik bagi ASN Pemkab Tulungagung.
Maryoto juga menyiapkan mekanisme pemantauan selama masa mudik Lebaran 2021.
"Butuh upaya bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Maryoto Birowo kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, ASN adalah bagian dari institusi negara.
Karena itu ASN harus ikut menyukseskan program negara dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Seharusnya ASN lebih memahami dan mengerti cara pengendalian Covid-19.
"Pandemi sudah berjalan satu tahun. ASN sudah selayaknya menjadi bagian upaya pengendalian," tegas Maryoto.
Maryoto meminta masyarakat turut memantau perilaku para ASN.
Masyarakat boleh melapor jika mengetahui ada ASN Tulungagung melanggar larangan mudik.
Maryoto menyiapkan sanksi bagi ASN yang mudik.
"Sanksi bagi ASN berjenjang, mulai dari teguran, penurunan pangkat sampai pemberhentian," tegas Maryoto.
Maryoto juga akan memantau online secara acak dengan meminta share location kepada ASN untuk mengetahui posisinya.
Larangan juga berlaku untuk kegiatan touring ke luar kota.
"Kami menegakkan komitmen larangan mudik dan penerapan protokol kesehatan," terang Maryoto.