Berita Malang Hari Ini
Cara Daftar PPDB SMA/SMK Kota Malang, Kabupaten Malang & Kota Batu, Lengkap Jadwal Pengambilan PIN
Simak tata cara pendaftaran PPDB Kota Malang, PPDB Kabupaten Malang dan PPDB Kota Batu tahun 2021 dan jadwal pengambilan PIN calon peserta didik.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Simak tata cara pendaftaran PPDB Kota Malang, PPDB Kabupaten Malang dan PPDB Kota Batu tahun 2021 untuk SMA/SMK.
Simak juga jadwal pengambilan PIN calon peserta dirik yang akan mengikuti seleksi PPDB Kota Malang, Kabupaten Malang dan PPDB Kota Batu tahun 2021.
Melansir dari website PPDB Jatim, jadwal pengampilan PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi bisa diakses melalui situs ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 secara online.
Anda juga bisa mengakses link PPDB Kota Malang, PPDB Kabupaten Malang dan Kota Batu tahun 2021:
Link PPDB Kota Malang >>> KLIK
Link PPDB Kabupaten Malang >>> KLIK
Link PPDB Kota Batu >>> KLIK
Diberitakan sebelumnya, pengambilan PIN PPDB 2021 berbeda dari tahun sebelumnya karena akan berlangsung lebih lama.

Seperti disampaikan Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi
"Kalau tahun 2020 pengambilan PIN cuma 12 hari, tahun ini bisa dilakukan hingga jalur terakhir PPDB," terangnya, Minggu (18/4/2021).
Meski begitu, ia menghimbau pengambilan PIN dilakukan sejak awal jika memang berniat mendaftar SMA.
Pasalnya PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK) dibuka pada 3 Mei 2021.
Alfian menjelaskan prosedur pengambilan PIN terdapat beberapa kategori.
Yaitu bagi siswa lulusan jatim tahun 2021, kemudian bagi siswa lulusan jatim tahun 2021 yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya dan bagi siswa luar jatim atau lulusan jatim tahun lalu.
"Untuk lulusan tahun ini yang nilai rapornya sudah didaftarkan tinggal login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir. Kemudian mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili,"paparnya.