Berita Malang Hari Ini
Polres Malang Rencanakan Pemberlakukan Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021
Satlantas Polres Malang tengah menyusun persiapan teknis jelang penyekatan larangan mudik.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Satlantas Polres Malang tengah menyusun persiapan teknis jelang penyekatan larangan mudik.
Tindakan tersebut dilakukan menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat ijin dinas atau hendak berobat ke luar kota. Sedangkan jika misalnya ada orang ber KTP Malang Raya ingin dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh," kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah ketika dikonfirmasi.
Kata Agung, pelaksanaan penyekatan akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Titik penyekatan akan diberlakukan di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis, perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
"Sedangkan karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam, yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan," tuturnya.
Terkait pemberlakuan sanksi, Agung menyatakan Polres Malang akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang.
"Kalau itu masih sedang dikoordinasikan. Kemungkinan ada, tapi bentuknya bagaimana belum bisa kita kasih keterangan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemeriksaan-check-poin-malang.jpg)