Berita Malang Hari Ini

Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Malang Tahun 2020 Tembus Angka Rp 1 Triliun

Informasi tersebut didapatkan setelah BPJS Kesehatan Kota Malang menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Malang di Balai Kota Malang

Humas Pemkot Malang
Rapat koordinasi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Kota Malang mencapai Rp 1 Triliun di tahun 2020.

Informasi tersebut didapatkan setelah BPJS Kesehatan Kota Malang menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021).

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa pembayaran premi BPJS Kesehatan hanya Rp 300 Miliar.

Hal ini berbanding terbalik dengan klaim dari rumah sakit yang mencapai Rp 1,3 Triliun.

"Kesadaran masyarakat akan kesehatan kan masih rendah. Artinya PR besar kita untuk menyadarkan masyarakat dengan tindakan yang preventif dan promotif," ucapnya.

Oleh karenanya, Sutiaji meminta bagi mereka yang menunggak kepesertaannya dipindahkan ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi oleh pemerintah.

Mengingat dalam hal ini, tunggakan lebih banyak dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan mandiri.

"Bagi yang mandiri tapi dia tidak bisa membayar selama tiga bulan itu nanti dibayarkan oleh pemerintah. Karena kepesertaan di Kota Malang ini sudah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian sebesar 95,32 persen," tambahnya.

Ke depan, Sutiaji beraharap agar layanan kesehatan di Kota Malang terus ditingkatkan guna mendukung komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Upaya-upaya tersebut yang nantinya harus diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan.

“PR besar kita menyadarkan masyarakat. Bahwa tindakan-tindakan kita harus yang preventif dan promotif jadi yang harus kita kuatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, pemindahan kepesertaan mandiri melalui PBI ini agar yang menunggak tersebut status kepesertaannya tetap aktif.

Mereka yang menunggak tersebut merupakan peserta mandiri yang sebagian berada di kelas III.

"Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan. Di antaranya adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetap berlanjut dengan dibiayai oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Dina menyampaikan, bahwa pertemuan ini merupakan forum komunikasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan yang telah rutin dilakukan oleh BPJS kesehatan selama empat kali dalam setahun.

Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi secara rutin dengan pemangku kepentingan, yang utamanya yaitu terkait pelaksanaan program JKN di lingkungan pemerintah daerah.

"Ini sangat penting ya. Karena banyak poin yang disitu terdapat beberapa permasalahan yang solusinya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah melalui forum ini,"

"Karena pengarahnya adalah kepala daerah dan ketuanya adalah sekda jadi biasanya langsung kami sampaikan dengan tujuan agar permasalahan-permasalahan yang membutuhkan solusi maupun intervensi dari pemangku kepentingan utama pemerintah daerah bisa langsung diberikan" tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved