Mudik Lebaran
CATAT Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021 BARU : Diperketat Mulai Hari Ini 22 April Hingga 24 Mei 2021
Pengetatan mudik lebaran 2021 yang baru dihitung mulai H-14 peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 hingga H+7 dari jadwal peniadaan mudik.
SURYAMALANG.COM - UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021 diatur dengan pengetatan pergerakan mudik Lebaran yang dibuat lebih panjang yak ni mulai hari ini, Kamis (22/4/2021) hingga 24 Mei 2021.
Pengetatan mudik lebaran 2021 yang baru dihitung mulai H-14 peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 hingga H+7.
Aturan ini tentunya akan menghalangi masyarakat yang akan curi start untuk mudik mulai akhir pekan ini.
Aturan pengetatan mudik lebaran 2021 itu resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sebagaimana tertuang dalam addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tertanggal 21 April 2021.
Adapun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Berikut Ini Syarat atau ketentuan dalam pengetatan PPDN adalah:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil ters RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabilan diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.