Mudik Lebaran

CATAT Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021 BARU : Diperketat Mulai Hari Ini 22 April Hingga 24 Mei 2021

Pengetatan mudik lebaran 2021 yang baru dihitung mulai H-14 peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 hingga H+7 dari jadwal peniadaan mudik.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM -  UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021 diatur dengan pengetatan pergerakan mudik Lebaran yang dibuat lebih panjang yak ni mulai hari ini, Kamis (22/4/2021) hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan mudik lebaran 2021 yang baru dihitung mulai H-14 peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 hingga H+7.

Aturan ini tentunya akan menghalangi masyarakat yang akan curi start untuk mudik mulai akhir pekan ini.

Aturan pengetatan mudik lebaran 2021 itu resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana tertuang dalam addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tertanggal 21 April 2021.

Adapun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Berikut Ini Syarat atau ketentuan dalam pengetatan PPDN adalah:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil ters RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabilan diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh modal transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabailan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibakan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundangan-undangan.

Artikel terkait mudik lebaran dan penanganan Covid dapat diikuti di SURYAMALANG.COM

Berita ini telah tayang sebelumnya di KONTAN

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved