Berita Gresik Hari Ini

Kronologi Brigadir NS Tergiur Kemolekan Mertua Meski Istrinya Muda, Nekat Dilakukan di Pinggir Jalan

Kronologi Brigadir NS Tergiur kemolekan mertua meski punya istri muda, nekat dilakukan di pinggir jalan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi pelecehan: Brigadir NS tergiur kemolekan mertua meski istrinya muda, di pinggir jalan 

6. Istri geram niat gugat cerai 

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

IT istri pelaku yang ikut geram resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Bahkan, sang istri pun berencana menggugat cerai suaminya.

IT napaknya sudah ogah melanjutkan mahligai rumah tangga dengan lelaki yang sudah melecehkan ibu kandungnya sendiri.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.

7. Dihukum 3 tahun 

Ilustrasi perempuan dipenjara
Ilustrasi dipenjara (shutterstock)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved