Berita Probolinggo Hari Ini

Statusnya Janda, Biduan Cantik Haus Birahi Menculik Siswa SMA Probolinggo, Bercinta 3 Hari Non Stop

Statusnya Janda, Biduan Cantik Haus Birahi Menculik Siswa SMA Probolinggo, Bercinta 3 Hari Non Stop

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
www.lawsociety.ie
Ilustrasi biduan haus birahi 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Siswa SMA atau anak baru gede (ABG) disekap biduan cantik asal Probolinggo untuk dijadikan budak nafsu.

Penyanyi dangdut berinisial DAP (28) menyekap siswa SMA selama tiga hari dan mengajaknya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kini, penyanyi dangdut yang haus birahi itu dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh orang tua siswa SMA tersebut.

Cowok SMA itu diketahui berinisial FU dan berusia 16 tahun.

Laporan ke polisi dilayangkan orang tua FU karena tak terima anaknya dijadikan budak nafsu oleh sang biduan.

Status penyanyi dangsut DAP sendiri adalah seorang janda beranak satu.

Sementara FU masih duduk di bangku SMA kelas X.

Baca juga: Siswi SD di Tuban Dipaksa Jadi Budak Nafsu Oleh Paman, Butuh Sarana Pelampiasan Birahi di Luar Istri

Baca juga: Dari Malaysia Pulang ke Ponorogo, TKW Terbujuk Rayuan Maut Sang Kekasih, Cinta Buta Berujung Tragis

Terbongkarnya kasus ABG dipaksa melakukan hubungan tak selayaknya setelah orang tua FU mencecar pertanyaan pada anaknya.

Karena selama tiga hari tidak pulang dan orang tuanya kelimpungan mencari keberadaannya.

Begitu FU pulang, menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Hubungan FU dan DAP sebenarnya partner kerja.

FU sebagai fotografer wedding, sedangkan DAP sebagai biduan.

Kejadian itu berawal pada Minggu (10/4/2021).

Mereka janjian bertemu untuk membicarakan pekerjaan di rumah kontrakan DAP di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Ternyata di sana, cewek cantik ini mengajak FU menenggak minuman keras (miras) hingga FU mabuk berat.

Dalam kondisi mabuk, FU dipaksa untuk melayani nafsu penyanyi dangdut.

"Dua orang ini sebenarnya partner kerja."

"FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," beber Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono kepada SURYAMALANG.COM Kamis (22//4/2021).

Ronde demi ronde dilalui. Namun DAP belum juga puas.

Kepada polisi FU mengaku, pada esok harinya kembali disandera.

FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang.

Di sana FU kembali dipaksa untuk melayani hasratnya.

Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang.

FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Lagi-lagi di sana DAP mengajak FU melakukan hubungan intim.

Kata AKP Heri, seusai dirinya mendapatkan laporan tersebut, Unit Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pencabulan ini.

Heri mengaku butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga sebab kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Tony)

Baca juga: Aksi Nekat Ibu Menikahi Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil Besar, Alasannya Bikin Emosi

Baca juga: Mayat Cewek Muda Ditemukan Terbungkus Karpet di Ladang Tebu, Ini Fakta yang Diungkap Polres Malang

ILUSTRASI Siswi SMA
ILUSTRASI Siswi SMA (IST)

Siswi SMA Tuban Masuk Jebakan Birahi Setelah Kenalan dengan Cowok di FB, Foto Telanjang Beredar Luas

Bunga (17) gadis belia asal Kecamatan Jatirogo, Tuban menjadi korban video call telanjang.

Bunga yang masih berstatus siswi SMA itu jadi korban pelampiasan birahi pria bernama Saiin Qodir (21) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek.

Mereka berkenalan lewat Facebook, pada awal maret 2021.

Aksi kenalan keduanya berujung pada pertukaran nomor WhatsApp lalu berlanjut video call.

Namun entah apa yang menjadi penyebab hingga gadis tersebut menuruti si pria untuk video call telanjang.

"Si pria meminta gadis buka baju saat video call telanjang beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Adhi menjelaskan, lalu Saiin melakukan video call lagi dengan korban dan disertai pelecehan, korban disuruh telanjang dengan ancaman kalau tidak mau foto telanjang hasil tangkapan layar akan disebarkan.

Lalu korban diminta telanjang lagi, namun korban tidak mau dan tanpa sepengetahuan, tersangka menyebarkan foto telanjang korban ke teman-teman korban.

Orang tua Bunga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Setelah itu dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di pertigaan depan Polsek Montong dan selanjutnya diproses hukum.

"Sudah kita tetapkan tersangka, kita jerat UU ITE. Untuk barang bukti yang diamankan empat lembar foto screenshot dan tiga hand phone," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Sudarsono)

Ilustrasi
Ilustrasi (SURYAMALANG.COM)

Siswi SMA Jadi Sasaran Birahi Ayah Kandung Selama Satu Tahun, Setiap Hari Dinodai Kecuali saat Haid

Ayah berinisial DJ (52) diciduk Polres Metro karena tega menjadikan putri kandungnya sebagai sarana pelampiasan birahi.

Putri kandung DJ adalah gadis belia yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur atau siswi SMA.

DJ adalah warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut, dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com :

Satu tahun jadikan putri kandung budak nafsu

Kepada polisi, DJ mengaku telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar satu tahun.

Pencabulan itu, lanjut Andry, terjadi di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J."

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Andry menjelaskan, DJ mencabuli korban hampir setiap hari selama setahun terakhir sehingga pelaku mengaku tidak tahu berapa kali aksi bejatnya ia lakukan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," ujar Andry, dilansir dari Tribun Jakarta.

Ayah ancam putrinya

Korban, menurut Andry, selalu diancam ayahnya agar menuruti nafsu bejat itu.

"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.

Berkat laporan ibunya

Dijelaskan Andry, rumah kontrakan tersebut sesungguhnya juga tempat menetap ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.

Akan tetapi, ibu korban tidak pernah tahu lantaran pelaku mencabuli putrinya ketika sang ibu bekerja di pabrik.

Ibu korban diketahui bekerja dari pagi hari dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena sudah tak tahan, korban akhirnya mengadu perlakuan ayahnya ke ibu saat istri pelaku tengah berada di pabrik.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya."

"(Mereka) langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," urai Andry.

Baru tinggal dengan orang tua

Sementara itu, pelaku DJ mengaku khilaf telah mencabuli putrinya sendiri.

"Saya khilaf," ucap DJ enteng saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakut.

Tersangka mengungkapkan, putrinya baru tinggal bersama dirinya dan istri.

Sejak kecil, anaknya dititipkan ke nenek dari pihak istri dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Berbeda dengan yang dinyatakan polisi, DJ mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.

"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah, masa begitu saja enggak mau'," ucap DJ.

Dia menambahkan, dirinya jarang berhubungan badan dengan istrinya karena ibu korban pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.

"Istri pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun

Berita terkait pelecehan anak di bawah umur

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved