Berita Batu Hari Ini

Ada Kewajiban Bayar THR, Kadin dan Apindo Kota Batu: Lihat Dulu Kondisi Perusahaan

Kadin Kota Batu harap agar perusahaan dan karyawan saling mengerti mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Tribunnews
Ilustrasi THR Karyawan 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, berpendapat agar perusahaan dan karyawan saling mengerti mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021.

Disebutkannya, THR merupakan hak karyawan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menyalurkannya.

Namun, dengan kondisi sulit di masa pandemi kali ini, Endro berpendapat pembayaran THR bisa mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

Menurutnya, banyak perusahaan di Kota Batu tengah berjuang untuk tetap bertahan, terutama dari sektor pariwisata.

Ia mengatakan, kondisi pelaku industri dan usaha belum pulih total dari dampak pandemi.

"Lihat saja sektor pariwisata, secara kasat mata belum pulih. Mereka bisa bertahan saja sudah bagus, artinya sembari menunggu bisa kembali pulih, ada usaha untuk tetap menggerakan usaha,” ujar Endro, Rabu (28/4/2021).

Dipaparkan Endro, memang ada perusahaan yang survive dari pandemi Covid-19.

Namun jumlahnya tidak banyak. Bagi perusahaan yang secara finansial sehat, maka hak-hak karyawan wajib untuk diberikan.

Sementara sebagian besar lainnya masih terseok-seok untuk memulihkan neraca keuangan perusahaan.

Terhadap perusahaan inilah, Endro menyarankan ada dialog yang baik antara karyawan dengan perusahaan.

“Ada sebagian yang sudah mulai membaik sesuai perhitungan Break Even Point (BEP). Namun pada umumnya ini masih di bawah BEP tapi itu lebih penting dari pada perusahaan berhenti sama sekali,” katanya.

Selain itu, menurut Endro, THR belum bisa dijadikan acuan untuk pemulihan ekonomi nasional karena sifatnya yang hanya sementara.

"Di aturannya, yang tidak mampu membayar THR lapor ke Pemda dan berdialog dengan pekerja, tetapi kan pemerintah tidak memberikan dispensasi selain harus membayarnya maksimal 1 hari sebelum lebaran. Artinya tidak boleh tidak memberikan THR," imbuhnya.

Menghadapi situasi saat ini, dia menyarankan perusahaan yang betul-betul tidak sanggup membayar THR melakukan perundingan dengan pekerja dan pihak manajemen sebagai pelaku yang mengerti kondisi perusahaan.

“Jadi meski pemberian THR tidak penuh seperti aturan pusat, intinya tetap ada semampunya perusahaan tersebut,” urainya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Batu memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.

Wakil Ketua Apindo Kota Batu, Krisnanto mengatakan, pihaknya akan mendorong perusahaan yang berada di Kota Batu agar memenuhi hak THR karyawannya.

Terlebih keputusan itu sudah diatur dalam SE Menaker.

Meski begitu, jumlah THR yang dibayarkan kepada karyawan sebaiknya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Dikatakannya, sebagian besar anggota Apindo Kota Batu bergerak di bidang pariwisata yang terpukul parah akibat pandemi.

“Kalau untuk masalah itu (jumlah THR, Red), kami kembalikan kepada anggota kami karena secara umum geraknya di pariwisata. Dengan kondisi seperti ini, apalagi ada dilarangnya mudik, sangat berpengaruh sekali terhadap usaha pariwisata. Kami kembalikan dengan kebijakan manajemen melalui bipartit,” paparnya.

Kalaupun tidak ada titik temu, ada mekanisme penangguhan yang dapat dikoordinasikan dengan Pemkot Batu.

Menurut Krisnanto, jikalaupun ada perusahaan yang mampu membayar THR 50 persen dari nilai semestinya, itu sudah bagus.

“Itu sudah cukup bagus bisa memberikan 50 persen,” katanya.

Di masa pandemi ini, Krisnanto sangat memahami kondisi perusahaan saat ini.

Apalagi yang sangat terdampak adalah perusahaan yang di sektor pariwisata.

"Kami sangat memahami kondisi ini. Apalagi ada kebijakan larangan mudik, yang justru membuat pendapatan mereka menurun. Akan tetapi, kebijakan itu perlu diberlakukan bagi keselamatan dan keamanan bersama. Semoga para karyawan memahami kondisi ini,” ujarnya

Dikonfirmasi sebelumnya, Pemkot Batu mengimbau agar perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan cara dicicil.

Mekanisme pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP-TK ) Kota Batu, Adiek Iman Santoso menjelaskan, perusahaan diimbau melaksanakan SE tersebut dengan tertib. Salah satunya tidak mencicil THR.

Dedek, sapaannya, menyampaikan ada tiga poin yang harus dijalankan pemerintah daerah untuk memberi kepastian hukum dan mengantisipasi hambatan pelaksanaan THR 2021, di antaranya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR.

Berikutnya, pembentukan posko pelaksanaan THR.

“Lalu melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan 2021 dan tindak lanjut pemerintah daerah ke Kemenaker,” ujarnya.

SE Menaker itu telah diterimanya pada 16 April.

Selanjutnya akan disampaikan ke Wali Kota Batu untuk teknis pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Hal itu agar pelaksanaan koordinasi efektif antara pemerintah pusat hingga daerah.

Terkait skema pembayaran THR tahun ini, berbeda dengan tahun 2020.

Pada tahun 2020 lalu, pemberian THR bisa dilakukan secara mengangsur karena kondisi perekonomian yang goncang akibat pandemi.

Sedangkan di tahun ini pemberian harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

“Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR tahun 2021. Lantaran pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur-angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tutur dia.

Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan akan diberikan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda itu akan disalurkan untuk kesejahteraan pekerja.

Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved