Perwira Polisi Diduga Pesta Narkoba
Kapolda Jatim Pecat 2 Kanit Narkoba dan 3 Anggota Polrestabes Surabaya yang Tertangkap Pesta Sabu
Kapolda Jatim menegaskan kelima anggota itu akan ditindak tegas. Nico akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta geram atas apa yang dilakukan oleh lima anggota dan tiga warga sipil tertangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya.
"Saya sangat menyesalkan anggota terlibat dalam narkoba. Kerja keras kita memberantas narkoba justru tercoreng oleh ulah oknum," kata Irjen Nico, Sabtu (1/5/2021).
Nico menegaskan kelima anggota tersebut akan ditindak tegas.
Nico akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Akan kita pecat. Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba," tegasnya.
Nico mengatakan akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polda Jatim.
Pihaknya juga akan melakukan tes narkoba secara rutin kepada seluruh anggota di wilayah Polda Jatim.
"Sebetulnya pengawasan, tes narkoba itu rutin kita laksanakan secara mendadak. Ke depan akan kita tingkatkan lagi," katanya.
Nico mewanti-wanti jajarannya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Ia meminta jajarannya untuk menjaga integritas Polri dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
"Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, anggota polisi tentunya harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Seperti diketahui, lima anggota polisi (2 perwira dan 3 bintara) serta tiga warga sipil ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya.
Lima polisi yang ditangkap adalah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum lima anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap oleh Paminal Mabes Polri, dan Bid Propam Polda Jatim, Kamis (29/4/2021) malam atau JUmat dini hari.
Lima oknum anggota polisi itu diringkus bersama tiga warga sipil yang diduga tersangka kasus narkoba, lantaran melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dari tangan oknum polisi tersebut.
Kelima oknum itu adalah, Iptu MS, Kanit idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu EJ, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan anggota opsnal (lapangan) yakni Aipda AP, Brigpol S dan Brigpol BS.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir secara tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya memerangi peredaran barang haram itu.
"Perintah pak Kapolri jelas. Kemarin Satgas Merah Putih juga berhasil mengamankan 2,5 ton Sabu. Ini tandanya tidak ada toleransi terhadap narkotika."
"Ini komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum termasuk kepada oknum anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya," kata Isir, Jumat (30/4/2021) malam.
Isir juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim, untuk berterima kasih kepada masyarakat yang ikut andil dalam proses pemberantasan narkoba tak terkecuali informasi mengenai oknum Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Lima oknum polisi itu terancam akan dipecat dengan tidak hormat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lima oknum anggota Polri aktif dan tiga warga sipil yang diduga tersangka tersebut.