Nasional

Mama Muda Jadi Korban Suami Pecandu 'Info Chip' Higgs Domino, Muncul Aksi Sadis Karena Tak Diberi HP

Mama Muda Jadi Korban Suami yang Kecanduan 'Info Chip' Higgs Domino, Aksi Sadis Karena Tak Diberi HP

Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Suami di Kabupaten Simeulue, Aceh, tega menganiaya istrinya karena kecanduan game 'info chip' di smartphone.

Suami ini berinisial RY (24), sedangkan istriya berinsial AD (21) dalam kondisi hamil dua bulan.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari SerambiNews.com, RY tega menganiaya istrinya karena tidak diberi handphone untuk main game Higgs Domino.

Seusai menganiaya istrinya, RY pun harus berurusan dengan polisi setempat.

Sang istri lapor ke polisi terkait penganiayaan yang dilakukan suaminya.

Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa Mama Muda itu ke rumah sakit untuk divisum.

Baca juga: Siswi SD Tanpa Busana Dikangkangi Ayah Tiri saat Siang Bolong, Balas Dendam Karena Istri Minta Cerai

Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.

"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.

"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," tandasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Pasalnya, sebut dia, terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.

"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum."

"Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," pungkas Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Mama Muda Sedang Hamil 2 Bulan Ini Dianiaya Suaminya Sendiri, Penyebab KDRT Bikin Syok

Ilustrasi Higgs Domino
Ilustrasi Higgs Domino (bukalapak)

Ditangkap gara-gara jual chip

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap warga yang melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino atau judi online.

Kali ini, giliran tim Polsek Susoh yang melakukan penangkapan tiga orang warga Kecamatan Susoh, yang kedapatan transaksi jual beli jual chip.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RD (16) warga Gampong Padang Hilir, KS (27) warga Gampong Padang Hilir, dan terakhir IH (25) warga Gampong Pante Pirak. 

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan di sebuah kios di gampong Padang Hilir, sekitar pukul 22.30 Wib, Kamis kemarin.

“Ketiganya kita amankan karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip atau judi online,” ujar Iptu Barmawi.

Barmawi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku itu, seusai mendapatkan informasi masyarakat yang merasa sangat resah.

Karena ditempat tersebut sering dilakukan transaksi jual beli chip.

Sehingga, katanya, akibat game tersebut membuat anak-anak terpengaruh bahkan kecanduan untuk bermain aplikasi game online Higgs Domino tersebut.

“Dalam operasi itu kita berhasil mengamankan ketiga pelaku, sekaligus barang bukti tiga unit handphone dan uang Rp 485 ribu rupiah,” pungkasnya. (Serambinews)

Mama Muda Tak Kuat Layani Birahi Suami Sehari 2 Kali, Muncul Siasat Licik, Istri Teman Jadi Sasaran

Suami di Banda Aceh punya hasrat birahi yang tinggi hingga sang istri tak sanggup memberikan layanan biologis.

Dalam sehari, suami tersebut minta jatah hubungan intim kepada istrinya sampai dua kali.

Permintaan suami membuat Mama Muda itu kepayahan, dan menolak hubungan badan dua kali dalam sehari.

Akibatnya, sang suami melampiaskan hasrat birahinya ke istri sahabatnya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews..

Tentu saja, pelampiasan birahi ke istri sahabatnya ini dilakukan secara paksa alias pemerkosaan.

Parahnya lagi, aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku di dekat bayi, anak dari sang sahabat.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan suami di Banda Aceh ini pun sudah masuk ke persidangan.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 April 2020 silam.

Suami yang minta jatah bercinta dua kali sehari kepada istrinya itu berinisial ZU.

Saat itu ZU mendadak datang ke rumah rekannya, NA, di sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh.

Namun setibanya di rumah NA, hanya ada KA (istri NA) dan pamannya, serta bayi KA.

Sedangkan NA masih belum pulang ke rumah karena masih bekerja.

Karena NA belum pulang, paman KA, yakni HA, kemudian menemani ZU mengobrol di ruang tamu.

Sementara ZU tengah berada di ruang tengah rumahnya, lantas melihat di kamar tidur KA sedang tidur tanpa menutup pintu kamar.

Rupanya diam-diam tanpa sepengetahuan KA, ternyata ZU meminta HA untuk membelikan rokok ke warung.

Saat itulah ZU melancarkan aksi bejatnya.

ZU langsung berjalan ke arah kamar KA dan melihat KA sedang tiduran, dan ada bayi di dekatnya.

Tak menyiakan kesempatan yang ada, ZU pun langsung masuk ke kamar dan memerkosa KA.

Setelah memerkosa KA, ZU langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Sebelum kabur, KA sempat menarik baju ZU untuk menahannya, tetapi dia melepasnya lantaran mendengar bayinya yang baru berusia 20 bulan menangis.

Usai pemerkosaan itu, KA lalu melaporkan aksi bejat ZU kepada HA, lalu melaporkan ke suaminya setelah pulang.

Keesokan harinya NA dan KA melaporkan kasus itu ke Polsek Ule Kareng.

Kemudian ZU pun lalu diringkus di tempat kerjanya.

Buntut dari aksi bejat tersebut, istri pelaku pun mengakui pemicu sang suami melakukan aksi itu.

Ternyata, istri pelaku jujur tentang masalah rumah tangganya yang ia hadapi.

Yakni, sang suami sakit hati melihat istrinya kerap menolak memberikan kebutuhan biologis dua kali dalam sehari.

Tetapi, istri hanya mengatakan ia tak kuat melayani suaminya yang tiap hari minta dua kali sehari berhubungan.

Dalam persidangan, ZU mengaku bahwa ia merupakan teman kerja dari suami KA.

Menurutnya, ia datang ke rumah NA lantaran urusan pekerjaan, tetapi kemudian melihat istri NA sehingga menjadi nafsu.

Kepada majelis hakim, ZU juga mengaku bahwa ia gagal memerkosa KA.

Istri ZU, yakni YU, juga turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

YU mengaku bahwa rumah tangganya dengan ZU selama ini baik-baik saja.

Namun, YU mengatakan bahwa ia terkadang tidak kuat melayani nafsu sang suami lantaran dalam sehari meminta dua kali berhubungan intim.

Atas semua pertimbangan dalam kasus yang dihadapi oleh suami dan istri di Banda Aceh tersebut, akhirnya ada perbedaan sanksi yang diputuskan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan ZU telah memperkosa KA.

Hal diyakini dari pengakuan KA dan juga hasil visum dari dokter.

Atas keyakinan itu, hakim lalu menghukum ZU dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Tribunnews Bogor)

Berita terkait mama muda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved