Berita Malang Hari Ini
Kencan Gratis dengan PSK 'Berhadiah' iPhone, Pria Hidung Belang Diciduk Seusai Birahi Tersalurkan
Kencan Gratis dengan PSK 'Berhadiah' iPhone, Pria Hidung Belang Diciduk Seusai Birahi Tersalurkan di Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pekerja seks komersial (PSK) berinisial NH (29) diperkosa Irwan Yulianto di sebuah penginapan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (23/4/2021).
Kini terungkap alasan tersangka Irwan Yulianto memperkosa NH, setelah anggota Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Irwan Yulianto (23) adalah warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan NH warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Selain memperkosa, tersangka juga memeras korban dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Korban yang diketahui merupakan seorang PSK tersebut, ketakutan dan tidak berdaya.
Sehingga korban menyerahkan iPhone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.
Selain itu korban tidak bisa melawan tersangka karena selain diancam akan dibunuh, tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Lalu pada Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit utang."
"Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/5/2021).
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang juga merupakan bapak satu anak ini langsung kepikiran, bahwa dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang. Sehingga korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.
"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban."
"Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.
"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya.
Kronologi awal
Setelah sepakat dengan harga dan bertemu, mereka masuk ke dalam kamar di sebuah guest house.
Saat mengobrol, tiba-tiba tersangka mendekap korban sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Tersangka minta korban tidak berteriak.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.
Tersangka juga mengancam akan membunuh bila korban tidak memenuhi permintaannya.
Karena tak berdaya, korban menyerahkan iPhone 8 dan uang Rp 100.000 kepada tersangka.
Setelah mendapat barang berharga, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Kemudian tersangka melepas celana korban, dan membungkam mulut korban menggunakan celana tersebut.
Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan guest house.
Korban bisa melepas ikatan itu setelah teriak minta tolong ke penjaga guest house.
Korban melihat tersangka di konter handphone di Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (24/4/2021) sore.
Korban segera mendatangi Polsek Lowokwaru.
Lalu korban dan polisi mendatangi konter, dan menangkap tersangka.
"Memang benar ada pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujar Kompol Fatkhur Rokhman, Kapolsek Lowokwaru kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (2/5/2021). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

PSK Cantik Usia 21 Tahun Mangkal di Kota Malang
Kronologi dan fakta-fakta tentang cewek cantik asal Sidoarjo yang 'berdinas' sebagai pekerja seks komersial (PSK) saat bulan Ramadan 2021 di Kota Malang, lalu diciduk Satpol PP.
Aksi cewek cantik ini terbilang nekat, demi mencukupi kebutuhan ekonomi, ia menjajakan diri saat bulan Ramadan 2021.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan kronologi razia dan penangkapan PSK tersebut.
Berikut kronologi dan fakta yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari lapangan terkait PSK Jalan Pajajaran :
1. Berawal dari patroli
"Saat anggota kami melaksanakan patroli pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB."
"Anggota kami melihat ada seorang pekerja seks komersial (PSK) sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran."
"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia dan penangkapan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/4/2021).
2. PSK berusia belia
Setelah ditangkap, PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
Priyadi mengungkapkan, PSK yang tertangkap itu berinisial N, dan masih berusia 21 tahun.
"Untuk asalnya, dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo."
"Namun untuk di Kota Malang, perempuan tersebut kos di wilayah Bunulrejo," katanya.
3. Alasan klasik
Saat ditanya alasan mengapa ia menjerumuskan diri dalam lembah prostitusi, N menjawabnya dengan pernyataan klasik, yakni masalah ekonomi.
"Dan saat kami periksa, ternyata perempuan itu mengaku nekat menjajakan diri karena terhimpit faktor ekonomi," ungkapnya.
4. Dapat pembinaan
Atas perbuatannya itu, Satpol PP Kota Malang pun melakukan pembinaan.
Di mana PSK yang diamankan, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi."
"Maka akan dibawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)
Berita terkait pekerja seks komersial