Mudik Lebaran

Penyekatan Exit Tol Penompo Mojokerto Sudah Ketat, Plat Luar Kota Putar Balik, Larangan Mudik 2021

Jalur masuk menuju Kota Mojokerto via pintu exit Tol Penompo dan Tol Mojokerto Barat di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ Mohammad Romadoni
Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama petugas gabungan memperketat akses masuk menuju Kota Mojokerto via pintu exit Tol Penompo, Senin (3/5/2021). 

Penulis : Mohammad Romadoni, Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Penerapan larangan mudik 2021 mulai dijalankan Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota dengan memeperketat akses masuk wilayah Mojokerto.

Salah satunya dengan memperketat jalur masuk menuju Kota Mojokerto via pintu exit Tol Penompo dan Tol Mojokerto Barat di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Penyekatan akses menuju Kota Onde-Onde ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait larangan mudik Idul Fitri 2021 guna pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Dari pengamatan di lapangan, Polantas Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama petugas Dishub dan Satpol PP melakukan kegiatan pengetatan di pintu exit tol Penompo dan Mojokerto Barat.

Sejumlah kendaraan plat luar kota selain Plat Nomor Polisi L, W dan S dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Petugas juga sekaligus melakukan sosialisasi terkait rencana penyekatan akses jalan menuju Kota Mojokerto yang berlaku selama larangan mudik lebaran 2021.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti mengatakan pihaknya melakukan pengetatatan akses masuk khususnya via jalan tol menjelang H-3 larangan mudik.

Penerapan penyekatan secara total rencananya pada 6 Mei hingga 26 Mei 2021.

"Pengetatan akses jalan ini menyusul instruksi dari pemerintah sebagai pemberitahuan pada masyarakat bahwa akan melakukan penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di Kota Mojokerto," ungkapnya di Pintu Exit Tol Penompo, Senin (3/5/2021) petang.

Fitria menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa penumpang dari luar kota.

Dia memeriksa sebuah mobil Pikap dan Truk bak tertutup untuk memastikan di dalamnya tidak mengangkut orang.

Saat itu, ada lima mobil Box dan kendaraan pribadi dari plat luar kota, Plat B, Plat N dan Plat K yang diperiksa untuk memastikan tidak disalahgunakan sebagai angkutan mudik gelap.

"Hasil pemeriksaan mobil Box tadi memang mengangkut barang dan kendaraan pribadi dari luar kota ada yang disertai surat keterangan dari perusahaan dan bekerja di wilayah sini," terangnya.

Menurut dia, pihaknya memberikan sosialisasi dan imbauan bagi pengemudi kendaraan terkait pemberlakukan penyekatan secara total menyusul larangan mudik yang sudah dilakukan sejak 5 Mei hingga 5 Mei 2021.

Kegiatan ini sebatas melakukan imbauan sebelum menerapkan penyekatan dan penindakan yang efektif dilaksanakan pada 6 Mei 2021.

Dia memastikan penjagaan di tiga lokasi akses masuk menuju Kota Mojokerto akan sangat ketat selama 24 jam.

Apalagi, pos penyekatan juga ditempatkan di ruas jalan perbatasan di Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong dengan Kabupaten Lamongan.

"Jadi kami melakukan sosialisasi dan anggota melakukan patroli apabila mendapati kendaraan di luar plat S,L dan W untuk diimbau terlebih dahulu bahwa dilarang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik," jelasnya.

Pihaknya menyampaikan bagi pengguna kendaraan saat penerapan penyekatan itu maka dilarang melintas dan pastinya akan diminta putar balik.

Pengecualian diperbolehkan melintas bagi kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya.

"Penyekatan diperlakukan maka akan dilakukan penindakan yaitu kendaraan dari luar kota akan diminta putar balik," ucap Fitria. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved