Berita Surabaya Hari Ini
Hore, Kini Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via GoPay
Warga Jawa Timur (Jatim) kini bisa semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Jawa Timur (Jatim) kini bisa semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai.
Melalui kolaborasi dengan GoPay, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Bapenda dan Bank Jatim, warga bisa membayar PKB dengan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di dalam aplikasi Gojek.
Regional Public Policy and Government Relations Gojek Jatim & Bali Nusra, Boy Arno mengatakan kerjasama terkait warga Jatim bisa bayar PKB via GoPay sendiri telah dikukuhkan dalam Peluncuran Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Bunda, GoPay dan KB Bukopin serta Pengundian Hadian Tabungan Umroh Tahap I 2021 yang diselenggarakan di Gedung Grahadi tepat Rabu kemarin (5/5/21).
"Kerja sama ini sejalan dengan komitmen kami dalam terus mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai tanpa kontak dalam kehidupan sehari-hari; mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga pajak," kata Boy, Sabtu (8/5/21) di Surabaya.
Menurut Boy, kemudahan pembayaran PKB secara non-tunai tanpa kontak yang dapat dilakukan tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Gojek akan sangat memudahkan masyarakat terutama di masa pandemi.
Hingga saat ini sendiri, lanjutnya, sudah ada 15 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah, di antaranya termasuk Jawa Timur yang sudah menerapkan pembayaran PKB.
"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya akan memudahkan warga Jatim, tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak," terang Boy.
Ditanyai soal urutan tata cara pembayaran PKB via GoPay, Boy memaparkan sebagai berikut:
1. Buka Aplikasi Gojek.
2. Pilih GoTagihan.
3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB Jawa Timur.
4. Masukkan Plat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan Nomor NIK.
5. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB.
6. Masukkan PIN Rahasia GoPay.
7. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail transaksi.
Boy juga menambahkan, sejatinya fitur GoTagihan ini tidak hanya bisa dimanfaatkan hanya untuk bayar PKB saja.
"GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan selain pajak mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay," ungkap Boy.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin mengatakan adanya kerja sama antara GoPay melalui GoTagihan bersama Pemprov Jatim ini sejalan dengan komitmen Jatim yang senantiasa meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jatim.
"Kami gencar menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengefisiensikan layanan publik salah satunya menggandeng GoPay yang menyediakan solusi praktis dalam membayar PKB yang juga sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di masa pandemi," kata Mohammad Yasin.
Disisi lain, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menegaskan, kolaborasi dengan GoPay melalui layanan GoTagihan ini merupakan solusi untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Jatim untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB tanpa harus keluar dari rumah di masa pandemi.
"Perluasan channel pembayaran juga merupakan optimalisasi layanan kami kepada nasabah. Dimana langkah ini tentunya juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor," jelas Busrul Iman.
Sekadar informasi, target PKB Jatim sendiri dalam APBDP 2020 ditetapkan senilai Rp 5,6 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp 6,5 triliun atau 117,25% dari target yang ditetapkan. Kolaborasi yang dilakukan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pendapatan pajak yang dihimpun oleh Pemprov Jatim yang juga sudah membukukan pencapaian 37% dari target 2021. (FIKRI FIRMANSYAH)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/section-fitur-pajak-kendaraan-bermotor-pkb-jatim-yang-ada-pada-gotagihan.jpg)