Berita Surabaya Hari Ini
Pemkot Surabaya Ubah Kebijakan, Kini Bolehkan Salat Idul Fitri 2021 di Masjid dan Lapangan
Pemkot Surabaya mengubah kebijakan terkait Salat Idul Fitri 2021 di masjid dan lapangan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengubah kebijakan terkait Salat Idul Fitri 2021 di masjid dan lapangan.
Perubahan kebijakan ini seteah Pemkot Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim sepakat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka, seperti lapangan.
Kebijakan ini sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda Jatim, Minggu (9/5/2021) malam.
Acara secara virtual ini juga diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, seluruh kepala daerah di Jawa Timur, dan perwakilan organisasi Islam.
Sesuai kesepakatan, pelaksanaan salat bisa mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
Kelurahan berkategori zona kuning dan hijau, kebijakan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersyukur pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di Masjid atau lapangan terbuka.
Sekalipun, kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.
"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama (antara pemerintah kota) dengan Gubernur Jatim dan para ulama," kata Eri kepada SURYAMALANG.COM.
Awalnya Eri sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) nomor 07/2021.
SE ini mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.
Padahal, Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
Lantas Cak Eri melobi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Kami langsung menghubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Sebab, banyak umat Islam di Surabaya yang ingin Salat Idul Fitri di masjid," ungkapnya.
Akhirnya Khofifah memutuskan untuk menggelar pertemuan.
Pertemuan ini mendengar masukan berbagai pihak.
Kemudian rapat itu memutuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag berlaku untuk zonasi skala mikro (kelurahan), bukan skala kota.
Sehingga, bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan Salat Idul Fitri bisa melaksanakan sholat ied di masjid/lapangan.
Sebaliknya, kelurahan dengan zona Oranye harus dilakukan di rumah.
Dari 154 kelurahan di Surabaya, hanya dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka mayoritas zona di Surabaya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Eri.
Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
"Pemprov juga akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran," katanya.
SE ini juga mengatur ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri.
Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.
Mereka tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B dengan status zona hijau.
"Saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Itu juga yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," ungkap dia.
Ia bergembira dengan keputusan bersama tersebut.
"Kami titip kepada warga Surabaya, jangan sampai salatnya lompat zona. Nanti petugas yang akan menahan Covid-19 bisa kesulitan," terang dia.
Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house.
Juga, untuk tidak bersalam-salaman ketika setelah salat.
"Kami juga akan atur silaturahmi dan sebagainya dalam surat edaran tersebut," katanya.
"Sebenarnya potensi penularan tidak hanya dalam salat, tapi juga setelah salat melalui salam-salaman atau makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Surabaya," imbuhnya.