Lebaran 2021
Sebanyak 168 Napi Lapas Tuban Terima Remisi di Momen Idul Fitri Dari 187 Narapidana yang Diusulkan
Lapas Tuban telah mengusulkan sebanyak 187 narapidana agar mendapatkan remisi khusus keagamaan Idul Fitri. Sebanyak 168 Napi yang terima remisi.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Mochamad Sudarsono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Lebaran idul fitri 1442 H menjadi berkah bagi sebagian besar warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban.
Ratusan narapidana mendapat remisi khusus potongan masa tahanan, dengan berbagai rincian.
Kepala Lapas Tuban Siswarno mengatakan, ada sebanyak 168 napi yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Rinciannya, 7 orang mendapat potongan 1 bulan 15 hari, 100 orang mendapat potongan 1 bulan, dan 61 orang sisanya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari.
"Ada 168 napi yang mendapat remisi khusus, mereka siap menjalani sisa dari masa pidana dengan pembinaan dari lapas," ujarnya, Kamis (13/5/2021).
Siswarno menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Di antaranya tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran selama menjalani proses di lapas.
"Selama mereka memenuhi syarat, mengikuti pembinaan dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi secara transparan dan cepat," pungkasnya.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 13 Mei 2021, jumlah penghuni lapas beragama islam sebanyak 371 orang dari 374 warga binaan.
Sebelumnya diberitakan, Lapas Tuban telah mengusulkan sebanyak 187 narapidana agar mendapatkan remisi khusus keagamaan Idul Fitri.
Artikel terkait Berita Tuban dapat diikuti di SURYAMALANG.COM