KABAR GEMBIRA Bagi Lulusan Fakultas Hukum, Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja, 4.148 Formasi

Kejaksaan RI membuka lowongan pekerjaan sebanyak 4.148 formasi. Berikut syarat dan informasi lengkapnya.

Editor: Bebet Hidayat
Tribunnews.com
Lowongan Kerja Kejaksaan 

SURYAMALANG.COM - Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi, Ini Syarat dan Prediksi Formasinya

Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini akan membuka lowongan kerja di sejumlah jabatan dari berbagai disiplin ilmu.

Kejaksaan RI pun meminta bagi calon pendaftar CPNS 2021 untuk segera bersiap-siap mengikuti seleksi.

Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri April 2021, Fresh Graduate S1 S2 Bisa Lamar, Ini Syaratnya

"Kejaksaan RI mencari talenta terbaik bangsa.

Ayo, Persiapkan dirimu mulai dari sekarang ya...

Ada 4148 formasi CPNS Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu,.

Raih kesempatan langka ini.

Mari bergabung dengan Kejaksaan RI, untuk berkarya demi kemajuan bangsa lewat penegakan hukum yang berkeadilan," tulis akun @kejaksaan.ri.

Sayangnya, hingga kini belum diketahui secara persis apa saja formasi yang akan dibuka.

Pun jumlah masing-masing formasi dan apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Namun dari nota dinas yang sempat tersebar dari grup-grup WhatsApp, Kejaksaan RI mengusulkan untuk merekrut 1.000 analis penuntutan atau calon Jaksa pada CPNS 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor B-138/C/Cp-2/1/2021 yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan tertanggal 29 Januari 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonarda Eben Ezer Simanjuntak membenarkan nota dinas tersebut adalah usul kebutuhan formasi ASN Tahun Anggaran 2021 kepada Jaksa Agung.

"Benar Nodis tersebut adalah dokumen usulan yang berdasarkan analisa jabatan, analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai."

"Nanti kemudian masih harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan selanjutnya persetujuan dari MenPAN RB."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved