Nasional

Ada 10 Ketentuan Perjalanan Luar Kota di Jalur Darat, Laut dan Udara Setelah Larangan Mudik Berakhir

10 Ketentuan Perjalanan Luar Kota di Jalur Darat, Laut dan Udara Setelah Larangan Mudik Berakhir

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
Suasana Bandara Juanda Surabaya (foto diambil sebelum pandemi virus corona). 

SURYAMALANG.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, kini ada ketentuan baru dalam melakukan perjalanan luar kota melalui darat, laut, dan udara.

Ketentuan perjalanan baru ini berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

Sebelumnya, peniadaan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Addendum tersebut membahas tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Lantas bagaimana ketentuan perjalanan luar kota untuk saat ini?

Dalam surat edaran tersebut tertulis, berlakuknya ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyerberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persayaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tribunnews.com/Widya)

Suasana penyekatan kendaraan di Exit Tol Singosari pada Senin (16/5/2021).
Suasana penyekatan kendaraan di Exit Tol Singosari pada Senin (16/5/2021). (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Info Mudik Malang Hari Ini Selasa 18 Mei 2021: 615 Kendaraan Gagal Masuk & Penyekatan Diperpanjang

Berikut update info mudik Malang dan titik penyekatan Selasa 18 Mei 2021 selama larangan mudik lebaran 2021. 

Dari info mudik Malang dan titik penyekatan terbaru membahas tentang penyekatan di Kota Malang diperpanjang.

Tak hanya itu sebanyak 615 kendaraan gagal masuk Kota Malang di exit tol Madyopuro Senin (17/5/2021).

Selengkapnya, langsung saja simak info mudik Malang dan titik penyekatan di Jawa Timur di bawah ini.

1. 615 Kendaraan Gagal Masuk Kota Malang Melalui Exit Tol Madyopuro Selama Operasi Ketupat Semeru 2021

Total ada 123 kendaraan yang putar balik di exit tol Madyopuro Kota Malang sepanjang Jumat (14/5/2021). Hari kedua Lebaran itu banyak yang coba-coba untuk berwisata ke Batu dan ke pantai di Kabupaten Malang.
Total ada 123 kendaraan yang putar balik di exit tol Madyopuro Kota Malang sepanjang Jumat (14/5/2021). Hari kedua Lebaran itu banyak yang coba-coba untuk berwisata ke Batu dan ke pantai di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Operasi Ketupat Semeru 2021 resmi berakhir pada Senin (17/5/2021).

Namun, penyekatan tetap dilaksanakan sampai 24 Mei 2021.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan mekanisme penyekatan mirip dengan kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2021.

"Bedanya, penyekatan sampai 24 Mei 2021 tidak terlalu ketat. Tempat penyekatannya tetap sama, yaitu di Exit Tol Madyopuro," ujar Yoppy kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/5/2021).

Pihaknya juga menggelar kegiatan rapid tes antigen secara random (acak) bagi pengemudi dan penumpang mobil yang akan memasuki wilayah Kota Malang.

"Kami tetap menggelar rapid test antigen secara random (acak)," tambahnya.

Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pos Pengamanan dan Penyekatan Exit Tol Madyopuro, Iptu Sutadi mengungkapkan pihaknya telah siap memperpanjang penyekatan tersebut.

Sutadi mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kssehatan 5 M.

"Selalu patuhi protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Karena perlu diingat, pandemi Covid 19 masih belum berakhir," kata Sutadi.

2. Operasi Ketupat Semeru 2021 Berakhir, Penyekatan di Kota Malang Diperpanjang sampai 24 Mei 2021

Kegiatan penyekatan kendaraan di exit tol Madyopuro Kota Malang. Lebih dari 30 mobil putar balik karena berasal dari luar rayon, Jumat (14/5/2021).
Kegiatan penyekatan kendaraan di exit tol Madyopuro Kota Malang. Lebih dari 30 mobil putar balik karena berasal dari luar rayon, Jumat (14/5/2021). (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Sebanyak 615 kendaraan gagal masuk Kota Malang melalui exit tol Madyopuro selama Operasi Ketupat Semeru 2021.

Operasi Ketupat Semeru 2021 berakhir pada Senin (17/5/2021).

Kepala Posko Operasi Ketupat Semeru 2021, Iptu M Sochib mengatakan petugas telah memeriksa sebanyak 6.021 kendaraan di Exit Tol Madyopuro selama Operasi Ketupat Semeru 2021.

"Perinciannya, mobil pribadi sebanyak 5.557 kendaraan, bus sebanyak 42 kendaraan, dan mobil barang sebanyak 422 kendaraan," ujar Sochib kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/5/2021).

Dari 6.021 kendaraan tersebut, sebanyak 615 kendaraan harus putar balik.

"Perinciannya, mobil pribadi sebanyak 558 kendaraan, bus sebanyak lima kendaraan, dan mobil barang sebanyak 52 kendaraan," terangnya.

Kendaraan yang harus putar balik itu karena tidak memiliki dan membawa berbagai surat kelengkapan, seperti surat keterangan kerja, surat perjalanan dinas dan surat keterangan negatif Covid-19.

Petugas gabungan juga menggelar rapid tes antigen bagi pengemudi dan penumpang mobil yang akan memasuki Kota Malang.

"Kami telah melakukan rapid tes antigen sebanyak 144 orang selama Operasi Ketupat Semeru 2021. Alhamdulillah, semua hasilnya negatif," ungkapnya.

Pihaknya tidak menemukan travel gelap atau truk yang mengangkut para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2021.

"Operasi Ketupat Semeru 2021 berlangsung aman dan lancar," tandasnya.

3. Polres Malang Klaim Tak Pernah Ada Penyerobotan di Pos Penyekatan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Arus lalu lintas di sekitar perempatan Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.
Arus lalu lintas di sekitar perempatan Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Polres Malang mengklaim tidak pernah ada penyerobotan di pos penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Malang.

Kabagops Polres Malang, Kompol Hegy Renata menilai masyarakat tertib dalam mematuhi aturan larangan mudik

"Jalur-jalur alternatif cenderung kecil. Belum ada penyerobotan di pos penyekatan," kata Hegy kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/5/2021).

Menurutnya, titik penyekatan paling sibuk di Malang Raya terdapat di Exit Tol Singosari.

Exit tol yang berada di Karanglo itu menjadi titik akses strategis menuju Kota Malang dan Kota Batu.

"Kami melakukan penyekatan setiap delapan jam," beber Hegy.

 Arus lalu lintas sepanjang libur Lebaran tak menemui kepadatan berarti.

Arus lalu lintas lenggang tersebut terpantau di hampir seluruh jalan raya dan tol seputar Malang Raya.

"Kondisi arus lalu lintas menurun, baik di tol maupun arteri,” beber Ipda Ahmad Taufik, Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang. (SURYAMALANG.COM)

Ikuti Berita Terkait Mudik Lebaran dan Berita Malang Hari Ini Lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved