Ritual Sesat Dukun Hasut Orangtua Tenggelamkan Anak hingga Tewas, Percaya Putrinya Kerasukan

Ritual sesat dukun hasut orangtua tenggelamkan anak hingga tewas, percaya putrinya kerasukan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Instagram @lambe_turah/Istimewa via Tribunnews.com
Tersangka dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi 

Dukun H yang dikenal sebagai orang pintar menyarankan sang bocah diruwat agar tidak nakal.

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.

Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

  • Koran Ditenggelamkan Hingga Tewas

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut AKBP Benny Setyowadi, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Dikatakan AKBP Benny Setyowadi hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Wajah Tegang Ariyadi Setelah Makan Bakso, Motor Tak Bisa Dinyalakan, Malu Setelah Tahu Penyebabnya

Baca juga: Nasib Pasangan Muda Gerepe di Pemandian Umum Berujung Sesal, Terancam Penjara, Masih Berstatus Siswa

Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah perempuan 7 tahun digelandang polisi
Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah perempuan 7 tahun digelandang polisi (Istimewa via Tribunnews.com)

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.

  • Latar Belakang Dukun 

Dua dukun, H dan B yang menyebabkan bocah A (7) meninggal dunia ternyata sudah lima tahun beroperasi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved