Rabu, 29 April 2026

Video Syur 59 Detik Diduga Diperankan Bu Kadus Beredar di Kendal, Kepala Desa Ungkap Kisah Lama

Kepala Desa Bulak menyebut dugaan video syur yang melibatkan Bu Kadus di desanya itu bukanlah yang pertama kali.

Editor: Dyan Rekohadi
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Sebuah video syur dengan durasi 59 detik yang salah satu pemerannya diduga adalah Bu Kadus (Kepala Dusun) menjadi perhatian warga dan mulai ditangani polisi.

Video syur adegan dua orang pasangan dewasa itu menjadi perhatian karena sosok pemeran perempuan diduga merupakan kepala dusun (kadus) di sebuah desa di Kecamatan Rowosari. 

Kepala desa Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Zainal turut angkat bicara terkait isu skandal video syur yang melibatkan nama salah satu Kadusnya itu.

Zainal bahkan mengungkap kisah lama yang juga terkait video syur perempuan yang kini jadi Bu Kadus itu.

Kepala Desa Bulak menyebut dugaan video syur yang melibatkan Bu Kadus di desanya itu bukanlah yang pertama kali.

Karena sebelumnya skandal video syur juga sempat muncul sekitar tahun 2017 atau 2018.

"Kalau memang yang dimaksud dalam video itu adalah kadus desa saya, dan benar itu orangnya, kemungkinan video itu dibuat setelah dia dilantik menjadi kadus pada 2018," ujar Zainal seperti dikutip dari Tribun Jateng (Grup SURYAMALANG.COM)

Zainal Alimin mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar sekarang ini merupakan kadusnya. 

Katanya, berdasarkan keterangan informasi yang ada, ditambah beberapa kiriman tangkapan layar video, pemain perempuan dalam video itu sekilas mirip dengan salah satu kadusnya. 

"Saya sendiri tidak punya dokumen (video) yang dimaksud. Untuk memastikan memang harus uji forensik dari kepolisian, apakah benar-benar yang bersangkutan atau rekayasa gambar saja," tuturnya.

Zainal menegaskan, apabila nantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada. 

Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tetang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.

"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa.

Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi.

"Infonya kan kejadian ini berlangsung sudah beberapa tahun terkahir di mana keduanya masih lajang. Kita lihat perkembangannya," jelas Zainal.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved