Pengakuan Haru Gadis 5 Tahun yang Viral Disiksa Ayah Buat Polisi Merinding: Gak Papa Saya Kuat

Pengakuan haru gadis 5 tahun yang viral disiksa ayah kandung buat polisi merinding: gak papa saya kuat

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Instagram @jokersupriadi/TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Bocah disiksa ayah kandung di Serpong, Tangerang Selatan (kiri), pelaku ditangkap Polres (kanan) 

Video itu ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

"Yang video-kan tersangka sendiri, divideo-kan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman saat konferensi pers kasus penganiayaan anak tersebut di Mapolres Tangsel.

WH ingin cari perhatian (caper) dengan sang mantan yang diketahuinya baru memiliki kekasih baru di negeri jiran.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," jelas Iman dikutip dari TribunJakarta 'KONDISI Terbaru Bocah Disiksa Ayahnya; Korban Tak Nangis Saat Alami Kekerasan'.

Sang istri yang geram melihat anaknya disiksa seperti dalam video, memviralkan ke media sosial, sampai akhirnya memantik aparat untuk bergerak menangkap WH.

Saat konferensi pers, WH sudah berganti pakaian mengenakan baju oranye tanda tanahanan polisi.

Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.

Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.

Viral video bocah disiksa ayah kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan
Viral video bocah disiksa ayah kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan (Instagram @jokersupriadi)

Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.

Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.

Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.

"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.

Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.

Aksi kejam menganiaya anak perempuan yang masih belia itu sudah dua kali dia lakukan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved