Nasional

Satu Bulan Tak Diberi Jatah Biologis Oleh Istri, Suami Tega Menodai Putri Kandung Lalu Membunuhnya

1 Bulan Tak Diberi Jatah Biologis Oleh Istri, Suami Tega Menodai Putri Kandung dan Membunuhnya

Editor: Eko Darmoko
Tribun Jateng
Slamet, ayah di Kudus tega menyetubuhi anak kandung dan membunuhnya. 

Dia sudah satu bulan tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya sehingga melampiaskan kepada anak.

"Sudah sebulan nggak dikasih sama istri," ujar dia.

Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.

"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya ‎nyawa seseorang.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus kematian HK mengarah ke pembunuhan.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.

Saat ditemukan, siswi kelas XI Madrasah‎ Aliyah (MA) tersebut terbelit tali pada bagian lengan kanan dan sudah tergeletak di lantai.

"Ada dugaan mengarah ke pembunuhan," kata Aditya saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (6/5/2021)‎.

Diketahui, pertama kali korban ditemukan oleh adik kandungnya setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 10.00‎.

"Awal‎nya dikira pingsan, tapi dibangunkan nggak bangun-bangun. Terus minta tolong warga buat datang," kata tetangga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Korban dikenal keluarga sosok yang baik. Bahkan sebelum kejadian, remaja itu sempat mengantarkan adiknya ke sekolah.

"Anaknya baik, tadi pagi juga mengantarkan adi‎knya ke sekolah. Kondisinya juga sehat," ucapnya.

Tetangga itu juga terus mendampingi ibundanya yang menangis sembari memeluk adik korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved