Nasional

Satu Bulan Tak Diberi Jatah Biologis Oleh Istri, Suami Tega Menodai Putri Kandung Lalu Membunuhnya

1 Bulan Tak Diberi Jatah Biologis Oleh Istri, Suami Tega Menodai Putri Kandung dan Membunuhnya

Editor: Eko Darmoko
Tribun Jateng
Slamet, ayah di Kudus tega menyetubuhi anak kandung dan membunuhnya. 

Menurut penuturannya, korban tidak menceritakan ada permasalahan tertentu kepada keluarganya.

"Sama keluarganya pendiam, tidak pernah cerita ada masalah apa-apa," jelasnya. (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

Kehormatan Anak Tiri Direnggut Seusai Dicekoki Obat Perangsang

Oknum guru di Bandar Lampung tega memperkosa anak dirinya yang masih berusia 17 tahun.

Oknum guru ini berinisial A (52), sementara anak tirinya berinisial B (17).

Akibat dugaan pemerkosaan terhadap gadis belia ini, guru tersebut sudah ditangkap aparat penegak hukum.

Aksi persetubuhan ini membuat korban B mengalami syok dan terus mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma.

“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin."

"Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias, Rabu (16/12/2020).

Pemerkosaan ini diduga dilakukan dengan sarana memberikan cairan perangsang terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Di hadapan polisi, oknum berinsial A (52) mengaku telah memberikan cairan atau obat perangsang ke minuman milik korban.

Setelah korban tak sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi).

Kasus tersebut tengah diselidiki tim penyidiki Mapolresta Bandar Lampung.

Pelaku yang berstatus PNS juga telah diamankan.

Kasus itu terungkap setelah korban dan ibu melaporkan perbuatan A.

B mengaku syok setelah sadar melihat perbuatan bejat ayah tirinya.

“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi. (Kompas.com)

Berita terkait ayah setubuhi anak kandung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved