Berita Surabaya Hari Ini
Kamar Mandi Lapangan Futsal Jadi Lokasi Pemuas Nafsu Juru Parkir, Gadis Dinodai dan Difoto Telanjang
Kamar Mandi Lapangan Futsal Jadi Lokasi Pemuas Nafsu Juru Parkir, Gadis Dinodai dan Difoto Telanjang
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang tukang parkir berusia 60 tahun di Surabaya diduga menodai gadis di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di kamar mandi sebuah lapangan futsal.
Pelaku kini sudah diciduk Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo, Surabaya.
Pelaku, juru parkir bernama Kusmunandar alias Salamun ini ditangkap di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya," kata Arie, Rabu (26/5/2021).
Bapak satu anak itu dibawa menuju Polrestabes Surabaya.
Dugaan kasus asusila itu akan ditangani Unit PPA di sana.
"Ini tindak pidana dengan penanganan khusus, untuk prosesnya kami limpahkan ke Polres," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
Bahkan, dia juga menyimpan foto korban tanpa busana.
"Itu saya foto waktu habis melakukan itu, dilakukan di kamar mandi tempat futsal," akuinya.
Kusmunandar mengancam akan melakukan santet kepada korban beserta keluarganya jika menolak melayani nafsu birahi.
"Saya ancam santet kalau enggak mau begituan," kata Kusmunandar kepada penyidik. (Syamsul Arifin)

Pemain Futsal Putri di Tangerang Dinodai Pelatih 6 Kali, Modusnya Ancam Sebar Berita Tidak Perawan
Pemain futsal putri di Tangerang diduga disetubuhi sang pelatih yang berinisial R (33).
Sedangkan pemain futsal putri itu berusia 14 tahun, sebut saja namanya Jelita.
Kini, R sang pelaku sudah diciduk jajaran Polres Kota Tangerang karena melakukan tindak asusila kepada korban.
Jelita merupakan bagian dari tim futsal putri yang dilatih oleh R.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku sudah 6 kali menggauli korban selama rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
Jelita yang masih anak di bawah umur tak kuasa melawan kehendak tersangka R lantaran di bawah ancaman.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Jelita yang tidak tahan kemudian menceritakan semua kejadian asusila R kepada keluarga.
"Keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi," ujar ade.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku R.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/1/2020) setelah sebelumnya tersangka mencoba melarikan diri ke Cianjur Jawa Barat.
"Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," kata Ade.
Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.
Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing.
Berita terkait pencabulan gadis di bawah umur