Nasional

Hal-hal yang Bikin Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman Denda Rp 20 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan

Hal-hal yang Bikin Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman Denda Rp 20 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan

Editor: Eko Darmoko
Kompas.com
Rizieq Shihab 

SURYAMALANG.COM - Rizieq Shihab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) divonis dengan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Menurut Hakim, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan, kata hakim, telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," tukas Suparman.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved