Berita Sampang Hari Ini
Modal Layanan WiFi, Pria Sampang Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk ke Kamarnya, Lima Kali Diperdayai
Modal Layanan WiFi, Pria Sampang Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk ke Kamarnya, Lima Kali Diperdayai
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial IS diciduk Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang karena diduga memperdayai gadis di bawah umur.
IS adalah warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pria berusia 32 tahun tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16).
Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa IS diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada 26 Mei 2021, sekitar 21.00 WIB.
Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggrebekan.
"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskannya, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021.
Saat itu, Bunga sedang bermain ke rumahnya untuk menumpang WiFi atau layanan internet gratis.
Kesempatan memperdayai Bunga terbuka karena rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.
Sehingga, mulai melancarkan aksi dengan mengajak Bunga ke kamar pribadinya, dengan wajah polos Bunga hanya mengikuti ajakan tersebut.
"Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.
"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali di luar rumah," imbuhnya.
Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban.
Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Hanggara Pratama)

Detik-detik Siswi SMP Diajak ke Rumah Kosong, Digilir Siswa SMA & Pria Beristri, Budak Nafsu Semalam
Gadis belia yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP menjadi budak nafsu dua pria di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.
Siswi SMP tersebut disetubuhi secara bergiliran oleh dua pria.
Bunga, bukan nama sebenarnya, diperkosa dua lelaki di sebuah rumah kosong di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan atau Pulau Masalembu.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (24/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
"Ada peristiwa pemerkosaan digerebek warga, dua pelakunya sudah dibawa ke Polsek Masalembu," kata seorang warga kepada SURYAMALANG.COM.
Korban yang masih anak di bawah umur itu berasal dari Desa Sukajeruk dan dua pelakunya sama-sama asal Desa Masalima Pulau Masalembu.
"Dua pelakunya sama-sama Desa Masalima, satu masih sekolah SMA dan satunya sudah punya istri," kata warga lainnya juga menambahkan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kasus pemerkosaan di pulau terluar tersebut.
"Iya, di bawah umur," katanya membenarkan.
Kronologi
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa korban Siswi SMP di Pulau Masalembu.
Awalnya, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, sekira pukul 19.00 WIB kedua orang pelaku bersama-sama menjemput korban di rumahnya.
"Kedua pelaku itu menjemput korban ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (26/5/2021).
Setelah korban dijemput oleh kedua pelaku tersebut, kemudian korban berbonceng tiga menuju ke tempat kejadian di rumah kosong tepatnya di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
"Kemudian sesampainya di tempat itulah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban secara bergantian," katanya.
Informasi dari sumber yang diterima SURYAMALANG.COM, kejadian rudapaksa itu digerebek oleh warga setempat.
Pelaku
Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu sudah diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan
Dua pelaku yang tega merudapaksa gadis di bawah umur itu berinisial MF (18) masih pelajar SMA dan AD (19) seorang nelayan dan keduanya sama-sama warga Desa Masalima.
"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Bukti
Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Rabu (26/5/2021).
"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).
Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban di Pulau Masalembu tersebut.
"Dua alat nukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya. (Ali Hafidz Syahbana)
Berita terkait persetubuhan terhadap siswi SMP