Berita Malang Hari Ini

Curi Motor di Kasin Jaya Malang, Residivis Asal Bunulrejo Ditangkap

Rici Yanuar (29) warga Jalan Sampean, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang diduga telah mencuri sepeda motor matic milik DM

rifky edgar/suryamalang.com
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, saat memberikan informasi soal penangkapan kasus curanmor dalam pers rilis di Polsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Rici Yanuar (29) warga Jalan Sampean, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang, sepertinya harus membatalkan pernikahannya lantaran harus mendekam di balik jeruji penjara.

Ia diduga telah mencuri sepeda motor matic milik DM, warga Jalan Kasin Jaya Kota Malang.

Bersama dengan rekannya yang saat ini masih DPO, Rici membawa kabur sepeda motor milik DM dengan menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci T.

Aksinya itu pun sempat ketahuan warga.

Yang kemudian, Rici diamankan oleh warga meski sempat berusaha kabur.

Sementara rekannya yang kini menjadi DPO kabur, setelah melihat Rici ditangkap oleh warga.

"Jadi tersangka ini diamankan oleh warga. Yang langsung dibawa ke salah satu rumah warga agar tidak dimassa. Karena warga mengetahui aksi jahat yang telah dilakukan oleh tersangka," ucap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menggelar pres rilis, Jumat (28/5/2021).

Rici sendiri merupakan seorang residivis, yang telah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus curanmor.

Dia baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021 lalu.

Saat dimintai keterangan, motif dia melakukan aksi pencurian karena ingin digunakan sebagai modalnya untuk menikah.

Tersangka telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara. 

"Hasil dari curanmor ini, tersangka telah mendapatkan uang Rp 3 Juta. Motor hasil curian tersebut kemudian dijualnya ke daerah Pasuruan," ucapnya.

Modus baru pencurian

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, aksi yang dilakukan oleh Rici tergolong modus baru.

Rici mencuri sepeda motor matic tanpa perlu merusak kunci rumah sepeda motor. 

Caranya pun dilakukan dengan menggunakan sebuah kunci yang dia namakan sebagai magnet. 

Kunci berbentuk segi empat yang memiliki panjang sekitar 7-8 cm itu digunakan untuk membuka katup rumah sepeda motor matic.

Setelah terbuka, pelaku kemudian menancapkan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor. 

Baru setelah itu, kunci T tersebut dicabut, dan diganti dengan kunci sepeda motor biasa untuk mengelabuhi warga.

"Ini merupakan modus baru dari kasus curanmor. Kunci magnet itu didapatkan pelaku dari orang yang berada di Pasuruan. Dia memiliki dua kunci magnet, yang hasilnya efektif untuk membuka katup rumah sepeda matic," ucapnya

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved