Nasional
Saat Istrinya Kerja, Suami Tega Bikin Organ Intim Putri Tiri Rusak, Uang Rp 2 Ribu untuk Tutup Mulut
Saat Istrinya Kerja, Suami Tega Bikin Organ Intim Putri Tiri Rusak, Modal Uang Rp 2 Ribu Tiap Aksi
US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (Tribunnews.com)

Santriwati Terbujuk Rayuan Marbot, 5 Kali Dinodai Seusai Diancam dan Dijanjikan Mukena Plus Uang THR
Santriwati atau pelajar perempuan di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban nafsu birahi oknum guru ngaji.
Korban adalah perempuan yang masih berusia 15 tahun alias berstatus gadis di bawah umur.
Korban berinisial SO tersebut dinodai oknum guru ngaji bernama Ujang Beni (41).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews, hubungan pelaku dengan korban adalah guru ngaji dengan muridnya.
Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali.
Aksi kejinya terakhir dilakukan pada Selasa 11 Mei 2021 malam, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
"Udah bekali-kali, kejadian terakhir itu yang kelima," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Kukuh menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban paling banyak di ruang marbot atau pengurus masjid di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lokasi itu, sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku yang juga bertindak sebagai marbot masjid.
"Empat kali di ruangan marbot, satu kali menurut pengakuan korban dilakukan di sebuah kebun tidak jauh dari lokasi," tuturnya.
Korban tercatat sebagai Siswi SMP kelas 9.
Rumah korban hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid.
Dia merupakan anak yatim yang hanya tinggal dengan kakaknya, tiap sore pelaku mengajar ngaji anak-anak di lingkungan masjid.