Berita Malang Hari Ini
Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Tlogomas Malang, Ini Pengakuan Tersangka
SH (39), warga Lawang, Kabupaten Malang yang merupakan tersangka penusukan mantan istri, memberikan pengakuan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono didampingi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat menunjukan tersangka kasus suami tusuk istri di Tlogomas beserta barang bukti, Kamis (3/6/2021).
Pisau dapur itu kemudian ditusukkan ke bagian dada kiri mantan istrinya tersebut.
Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri.
Namun tak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Merjosari.
Sedangkan korban, segera dibawa warga sekitar ke RSI Unisma lalu dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Akibat perbuatannya itu, tersangka SH dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.