Berita Blitar Hari Ini
Komisi III Sinyalir Ada Swalayan yang Langgar Perda di Kota Blitar
Komisi III DPRD Kota Blitar mensinyalir ada toko swalayan yang melanggar Perda Kota Blitar nomor 1/2018
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Komisi III DPRD Kota Blitar mensinyalir ada toko swalayan yang melanggar Perda Kota Blitar nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Izin toko itu bukan ritel berjaringan tapi menjual produk minimarket berjaringan," kata Totok Sugiharto, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/6/2021).
Sesuai Perda, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit.
Perda tersebut juga memuat lokasi pendirian minimarket berjejaring.
Saat ini jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah memenuhi kuota yang ditentukan Perda.
"Kami minta Pemkot Blitar segera menindaklanjuti informasi itu dan menegakkan ketentuan yang ada di Perda," ujar politikus PKB itu.
Komisi III juga menemukan beberapa tempat hiburan yang perizinannya belum memenuhi aturan.
Misalnya, belum memiliki izin mendirikan bangunan dan belum memenuhi zonasi untuk pendirian tempat hiburan.
"Makanya kami memanggil beberapa OPD terkait termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk membahas masalah tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono akan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menindaklanjuti informasi dari komisi III tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dulu dan akan turun ke lapangan. Karena izinnya hanya toko biasa. Kalau memang ada ciri-ciri pelanggaran, bukan hanya Pemkot yang menegur, tapi juga dari induk minimarket," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rapat-kerja-komisi-iii-dprd-kota-blitar-dengan-ptsp-dan-sejumlah-opd.jpg)