Sabtu, 11 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Komnas PA Sebut Ada Pelaku Lain di Kasus Anak SPI Kota Batu

Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Batu, Rabu (9/6/2021).

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di lobi depan Polres Batu, Rabu (9/6/2021). 

SURYAMALANG.COM, BATU – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Batu, Rabu (9/6/2021).

Kedatangannya ke Polres Batu untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.

“Kehadiran saya di sini secara khusus mendukung dibukanya hotline pengaduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi yang akurat. Atas dibukanya hotline itu, Komnas PA mengapresiasi,” ujar Arist setelah keluar dari ruangan Reserse Kriminal Polres Batu.

Arist mengaku telah bertemu dengan korban. Pertemuannya dengan korban itu menambah informasi baru, yakni kemungkinan adanya pelaku lain selain yang dilaporkan ke Polda Jatim, yakni JE.

Kata Arist, pelaku lain mengetahui tindak pidana yang terjadi, namun hanya diam saja. Hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Informasi pengelola di situ mengetahui dan ini yang akan kami jadikan tambahan informasi ke Polda Jatim."

"Paling penting adalah jangan mengabaikan karena kejadian ini berulang-ulang,” paparnya. 

Arist mewanti-wanti, kalau ada individu atau kelompok yang mendukung terduga pelaku.

Menurutnya, segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Silahkan saja itu hak hukum, tetapi jangan melupakan atau mengabaikan peristiwa sesungguhnya yang sudah bertahun-tahun ada di situ,” katanya.

Korban yang ditemui Arist juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, keberadaan SPI harus dipertahankan karena kasus ini menyeret nama JE sebagai terlapor.

“Korban ingin terduga pelaku yang melakukan kejahatan bertanggungjawab secara hukum. Itu disampaikan korban tadi malam," paparnya.

Sebelum meninggalkan Polres Batu, Arist mengatakan bahwa korban tidak hanya perempuan. Korban laki-laki juga ada. Para korban laki-laki masuk kategori kekerasan fisik.

Arist meyakini, telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di SPI.

“Pertama kejahatan seksual dialami korban. Eksploitasi ekonomi karena korban dipekerjakan sehingga sekolahnya diabaikan."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved