Berita Surabaya Hari Ini
Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jatim Berakhir 24 Juni 2021
Program diskon Ramadan yang memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor akan berakhir 24 Juni 2021 mendatang
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: isy
Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Fatimatuz Zahro
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Program diskon Ramadan yang memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor, bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor hingga bebas pajak untuk kendaraan listrik di Jawa Timur akan berakhir 24 Juni 2021 mendatang.
Hingga hari ini, Kamis (10/6/2021), program yang diinisiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19 tersebut telah dimanfaatkan oleh 2,2 juta wajib pajak.
Total insentif yang diberikan Gubernur Jatim pada pemilik kendaraan Jawa Timur telah mencapai angka sebesar Rp 68,8 miliar.
Pendapatan yang telah diraup Pemprov Jatim lewat program diskon Ramadan ini telah mencapai Rp 1,02 trilliun.
Plt Kepala Bapenda Jawa Timur, M Yasin, mengatakan bahwa animo masyarakat memanfaatkan program ini sangat besar.
Mereka berbondong-bondong memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
"Alhamdulillah respon atau animo masyarakat tinggi sekali. Dan di masa pandemi ini, juga banyak yang memanfaatkan layanan pembayaran via online. Dari seluruh wajib pajak yang memanfaatkan program ini, yang melakukan pembayaran secara online ada sekitar 300 ribu wajib pajak," kata Yasin, Kamis (10/6/2021).
Pembayaran online dilakukan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Diskon Ramadhan diberlakukan sejak 20 April 2021 lalu hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Program ini memberikan bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu juga diberikan diskon atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarannya untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.
Selain itu juga diberikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim M Purnomo Sidi, menjelaskan bahwa, program diskon Ramadan memberikan perolehan pendapatan yang cukup signifikan bagi Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pajak-kendaraan-samsat-polres-malang.jpg)