Berita Malang Hari Ini

Sama-sama Datangi PT CKS, Temuan Pejabat Pemkot Malang Berbeda dengan Temuan BP2MI

Pejabat Pemkot Malang sidak di Balai Latihan Kerja Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Rajasa, Sabtu (12/6/2021).

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Pejabat Pemkot Malang di Balai Latihan Kerja PT CKS di Jalan Rajasa, Sabtu (12/6/2021). 

"Apabila melebihi target dari yang seharusnya 3 bulan menjadi 4 bulan, tidak berpengaruh terhadap kompensasi yang diberikan oleh si pencari pekerja kepada perusahaan," ucapnya.

Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polresta Malang Kota.

Kepolisian juga telah memeriksa 11 saksi atas kasus kaburnya lima calon TKW tersebut.

Sementara pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga terlihat melakukan penyelidikan dan investigasi di PT CKS.

Investigasi tersebut dilakukan dengan wawancara kepada para calon TKW di Balai Pelatihan PT CKS.

"Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan di sini sudah ada penyitaan berkaitan barang bukti dan lain-lain," tandasnya.

Temuan pejabat Pemkot Malang ini berbeda dengan temuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BP2MI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKS Kota Malang.

"Kami menemukan calon PMI/TKW sering mengalami kekerasan verbal. Ada peristiwa, seorang calon PMI menggunakan celana pendek."

"Itu memang dilarang di perusahaan itu. Calon PMI itu tidak mendapat teguran, tapi malah diperlakukan tidak senonoh."

"Celana calon PMI itu langsung diturunkan dan disaksikan oleh banyak orang," ujar Benny Rhamdani, Kepala BP2MI.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKS adalah menahan ponsel milik calon PMI.

"Calon PMI hanya bisa menggunakan ponsel mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Bisa dibayangkan, calon PMI butuh komunikasi dengan keluarganya yang sangat jauh."

"Jika ada berita keluarganya sakit atau kedukaan. Karena ponsel ditahan, calon PMI putus informasi. Ini kan sangat bahaya," terangnya.

Benny menjelaskan PT CKS tidak pernah memberikan salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja ke PMI.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved