Berita Lamongan Hari Ini

FAKTA Baru Kades di Lamongan Digerebek Saat Tiduri Istri Orang, Konsumsi Sabu Sebelum Berhubungan

Kades Subandi yang mengaku sudah menggauli RI (39) selama 2 bulan di rumahnya di Desa Karangwedoro diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu - sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Desa Karangwedoro, Subandi dan selingkuhannya, RI menunjukkan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu - sabu 

Penulis : Hanif Manshuri , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Kisah Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Lamongan, Subandi yang digerebek saat selingkuh atau berzinah dengan istri orang terus berbuntut.

Kebejatan Kepala desa itu makin terbuka setelah polisi mendapati hasil tes urin.

" Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (15/6/2021).

Subandi. yang mengaku sudah menggauli RI (39) selama 2 bulan di rumahnya di Desa Karangwedoro diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu - sabu.

Bahkan tidak hanya Subandi, pasangan selingkuhannya, RI juga kedapatan mengonsumsi sabu - sabu.

Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.

Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua di luar Polres untuk meyakinkan pada keduanya.

"Dua kali tes urine, dua - duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen.

Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka. Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

Apa akan direhabilitasi ? Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.

Sampai hari ini, tersangka masih bungkam dari mana barang itu (sabu - sabu, red) mereka dapatkan.

Lagi - lagi alasannya ia tidak memakai narkoba.

Oknum kepala desa dan perempuan selingkuhannya yang sama-sama sudah memiliki istri dan suami yang sah itu kini menghadapi kasus pidana ganda.

Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim. Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved