Berita Lamongan Hari Ini

FAKTA Baru Kades di Lamongan Digerebek Saat Tiduri Istri Orang, Konsumsi Sabu Sebelum Berhubungan

Kades Subandi yang mengaku sudah menggauli RI (39) selama 2 bulan di rumahnya di Desa Karangwedoro diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu - sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Desa Karangwedoro, Subandi dan selingkuhannya, RI menunjukkan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu - sabu 

"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka, " kata Khusen.

Sembunyi di Plafon Saat Digerebek

Diberitakan sebelumnya, Kades Karangwedoro, Subandi digerebek Satreskrim Polres Lamongan saat serumah dengan istri orang lain di rumah sang kades.

Kelakukan  sang kades itu terbongkar dan berhasil  digerebek Satreskrim Polres Lamongan atas laporan suami korban, warga Tawangrejo Kecamatan Turi.

"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah,  pelaku tidak ditemukan daan hanya ditemukan si perempuan, RI

Tidak sia - sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.

Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.  

Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum Kades tersebut. Meski masing - masing  masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

" Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya. 

" Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan,  pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui  sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved