Berita Kediri Hari Ini
Kisah Ani Kasanah Jadi Anang Sutomo, Sidang Perdana Kasus Pergantian Status Jenis Kelamin di Kediri
Saat kecil diketahui Ani Kasanah terlahir dengan kondisi genItal tidak jelas, hingga akhirnya orang tua Ani, menjadikan dia sebagai perempuan.
Penulis: Farid Farid | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Farid Mukarrom , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sidang Perdana kasus pergantian stasus jenis kelamin seorang perempuan menjadi laki - laki di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (15/6/2021).
Dalam gugatan kasus ini, pemohon bernama Ani Kasanah yang sebelumnya tercatat sbagai perempuan memohon perubahan status jadi laki-laki sekaligus perubahan nama jadi menjadi Anang Sutomo.
Pihak pemohon dalam sidang ini adalah Ani Kasanah (22) warga Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Saat itu diketahui Ani Kasanah terlahir dengan kondisi genItal tidak jelas, hingga akhirnya orang tua Ani, menjadikan dia sebagai perempuan.
Kemudian seiring berjalan waktu sampai menginjak sekolah SMP sebagai normalnya perempuan, ia tak mengalami menstruasi.
Selain itu ia juga diketahui lebih nyaman bergaul dengan temannya laki - laki.
Hingga akhirnya Ani Kasanah menceritakan kondisinya ke guru SMPnya.
Guru SMP dari Ani Kasanah kemudian membahas ini bersama sekolah, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran.
Kemudian dari RSUD Gambiran merujuk ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.
Dari pemeriksaan rumah sakit Soetomo Surabaya, menyebutkan bahwa Ani Sakinah memiliki kromosom "46, XY" yang artinya Pemohon berjenis kelamin laki-laki sepenuhnya.
Selanjutnya Ani Kasanah dirujuk ke rumah sakit RSKK Pare untuk dilakukan operasi penyempurnaan jenis kelamin.
Hasil diagnosis dari RSKK Pare, menyebut Ani Kasanah alami Hipospadia Perineal, Atrophy testis dan atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 dilakukan penanganan melalui operasi penyempurnaan (rekonstruksi).
Setelah melakukan dua kali operasi penyempurnaan, akhirnya pihak keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Danan Prabandaru selaku kuasa hukum dari Ani Kasanah menyampaikan bahwa perlunya dilakukan permohonan pergantian status jenis kelamin perempuan menjadi laki - laki, agar tak mempengaruhi masalah di kehidupan sosial.