Mau Daftar CPNS? Perhatikan 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CASN 2021
Aturan ini perlu diketahui para CPNS yang dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah bakal membuka lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021).
Guna persiapan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) menerbitkan 3 aturan baru terkait seleksi CASN 2021.
Aturan ini perlu diketahui para CPNS tahun ini. Peraturan ini dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Ketiga peraturan ini ditetapkan serentak pada 7 Juni 2021.
Dalam aturan ini, pemerintah juga menetapkan untuk penerimaan CPNS untuk kaum disabilitas.
Lantas apa saja isi dari ketiga peraturan tersebut?
1. Pengadaan pegawai negeri sipil
Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.
Kebutuhan khusus yang dimaksud meliputi: Lulusan terbaik diberi kuota 10 persen di tiap instansi disabilitas diberi kuota 2 persen di tiap instansi.
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2021 di Ponorogo, Pemkab Buka 2.063 Formasi
Kebutuhan khusus diaspora dialokasikan sesuai kebutuhan organisasi Kuota khusus untuk Papua dan Papua
Sementara, syarat untuk kebutuhan umum PNS, meliputi:
Usia 18-35 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar Sehat jasmani dan rohani Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Alur pendaftaran: Peserta mendaftar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id
Seleksi administrasi oleh BKN Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT atau tambahan sesuai kebutuhan instansi Pengumuman di laman SSCASN

2. Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021
Dalam Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Syarat pelamar PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021, meliputi:
THK-II Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
Lulusan PPG WNI berusia 20-59 tahun
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Mulai Dari Daftar Akun di Website Resmi sscasn.bkn.go.id
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan D4 atau S1
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
Sementara seleksi kompetensi II, diikuti oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodi dan lulusan PPG.
Adapun jika tidak lulus seleksi kompetensi II, bisa mengikuti seleksi kompetensi III. Pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses di laman SSCASN.
3. Pengadaan PPPK non-guru
Dalam Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Syarat pendaftar PPPK jabatan fungsional atau non-guru 2021, meliputi:
Usia minimal 20 tahun atau setahun lebih dari batas usia jabatan yang dilamar
Baca juga: Pria Riau Ini Naikkan Hadiah Sayembara Mencari Istrinya yang Hilang Jadi Rp 150 Juta
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar Sehat jasmani dan rohani Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional, yaitu: Kompetensi teknis Kompetensi manajerial Kompetensi sosial kultural Sama seperti lainnya, pendaftaran PPPK jabatan fungsional di laman SSCASN.
Baca juga: 3 Sayembara yang Bikin Heboh, dari Suami Cari Istri Hilang sampai Walikota Bingung Cari Nama Anak
Baca juga: Varian Baru Virus Corona di Indonesia Ada 145 Kasus, 3 Kasus Varian Delta Di Jatim Bisa Bertambah
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 16 Juni 2021: Detik-detik Nino Tahu Foto Elsa dan Ricky, Andin Puas