Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Mulai Dari Daftar Akun di Website Resmi sscasn.bkn.go.id
Berikut ini adalah daftar tahapan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 bagi siapapun yang membutuhkan. Dimulai dari daftar akun di website resmi SSCASN
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah daftar tahapan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 bagi siapapun yang membutuhkan.
Daftar tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini dimulai dari daftar akun di website resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mengalami penundaan dari yang sebelumnya direncanakan pada 31 Mei 2021.
Hingga kini, kapan dimulainya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Batal Dibuka Hari Ini 31 Mei 2021, Simak Pernyataan Resmi BKN
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Malang Pemohon SKCK Banjiri Polresta Malang Kota
Meski begitu, sejumlah informasi lain terkait seleksi CPNS dan 2021 kini telah dimuat di portal pendaftaran SSCASN, sscasn.bkn.go.id, diantaranya yakni mengenai alur seleksi CPNS 2021.
Dijelaskan ada 6 tahapan seleksi CPNS 2021 ini, dimulai dari pendaftaran akun hingga sampai pengumuman kelulusan seleksi CPNS.
Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
LINK >>> KLIK
Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Baca juga: Detail Formasi Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 di Lumajang, Kuota Capai 345 Orang
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Timur 2021, Ada Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
Di tahap ini, pelamar bisa menentukan jenis seleksi, melalui jalur umum atau jalur formasi khusus.
Setelah menentukan jenis seleksinya, pelamar bisa memilih formasi CPNS yang diminati.
Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.
Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.
Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Akhir Bulan Ini, Kota Malang Dapat Jatah 1,605 Formasi
Baca juga: Alur dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021, Seleksi Dibuka Mulai 31 Mei 2021
Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.
Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.
Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Alur Seleksi CPNS 2021: Daftar Lewat Portal SSCASN di Alamat sscasn.bkn.go.id. Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.
Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Komptensi Dasar

Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Tes SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sama seperti tahap sebelumnya, nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap selanjutnya setelah pelamar lolos tes SKD.
Pada tahap ini, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Setelah ujian dilaksanakan, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir setelah masa sanggah SKB yakni pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan CPNS.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM