Berita Malang Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang Ciptakan Inovasi Anjungan Pelayanan Mandiri (APM)

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang menciptakan inovasi Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang menciptakan inovasi Anjungan Pelayanan Mandiri (APM). 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang menciptakan inovasi Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).

"Dulu masyarakat mengurus langsung kepada petugas. Kini, semua bisa diakses melalui gadget yang tersedia atau milik masing-masing," ujar Nuruli Mahdilis, Kepala PN Kelas 1A Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, penciptaan inovasi ini untuk menekan angka persebaran Covid 19.

Sebab, Covid-19 dapat tertular dengan komunikasi secara tatap muka atau bertemu langsung.

"Itu yang kami tekan dan hindari. Kami tidak ingin ada sentuhan dan pertemuan yang terlalu intens dan banyak," jelasnya.

Nuruli berharap masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut secara maksimal.

"Kami buat pelayanan ini untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat menggunakan inovasi APM ini semaksimal mungkin," tambahnya.

Ketua PERADI Malang, Iwan Kuswardi mengungkapkan inovasi APM telah terintegrasi dengan aplikasi bantuan hukum.

Jadi, Iwan bisa membimbing masyarakat yang membutuhkan fasilitas bantuan hukum tanpa harus tatap muka.

"Bantuan hukum juga tertera di APM, dan kami yang melayani. Semua tersedia secara online di APM, mulai dari registrasi maupun pengisian formulir, dan kami bisa bimbing melalui layanan video call."

"Ini termasuk bentuk kemudahan kepada masyarakat Kota Malang dalam mendapat layanan hukum," kata Iwan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved