Sejarah Uang Kertas, Uang Rupiah Bermula dari Oeang Republik Indonesia
Berikut ini sejarah pengertian dan fungsi uang, uang kertas rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia
SURYAMALANG.COM - Berikut sejarah uang kertas yang kini menjadi alat pembayaran resmi.
Uang menjadi sebuah benda yang sangat penting dan digunakan dalam semua lini. Segala sesuatu baik barang maupun jasa harus dibeli dengan uang.
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah.
Dalam buku Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan (2008) karya Frederic S Mishkin, secara ekonomi definisi uang sebagai sesuatu yang secara umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa atau pembayaran atas utang.
Baca juga: Daftar Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Mulai Tahun 2021, Segera Tukarkan di Kantor BI Terdekat
Sejarah uang kertas
Sebagai alat pembayaran, uang mengalami perjalanan yang panjang.
Orang zaman dahulu menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Namun, seiring berkembangnya waktu orang semakin kesulitan menemukan orang yang mau diajak bertukar.
Selain itu, orang semakin sulit mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai tukar yang hampir sama atau seimbang.
Kemudian banyak orang yang memunculkan pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.
Benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda yang diterima umum, bernilai tinggi, dan dibutuhkan.
Pada masa itu dipilihlah garam, kerang, dan cangkang binatang yang indah.
Tetapi hal tersebut tak berlangsung lama, karena benda tersebut tidak memiliki daya tahan lama dan mudah rapuh.
Selanjutnya muncul uang logam seperti emas dan perak.
Tak hanya memiliki nilai tinggi, benda tersebut dapat dipecah tanpa mengurangi nilainya.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar.
Hal tersebut membuat lahirnya uang kertas yang awalnya hanya sebagai alat bukti kepemilikan emas dan perak.
Uang kertas yang beredar tersebut merepresentasikan suatu jaminan 100 persen pemilikan emas dan perak yang disimpan.
Di era ekonomi modern, masyarakat beralih pada uang kertas, bukan lagi emas dan perak sebagai alat pembayaran.
Fungsi uang
Menurut ilmu ekonomi, uang dikelompokkan menjadi dua fungsi, yakni:
Fungsi asli
Dalam fungsi asli, uang sebagai:
- Alat tukar, guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan suatu barang.
- Alat ukur, mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga penggaris yang akan dibeli Tedy senilai Rp 3.000 menunjukkan Tedy cukup membayar Rp 3.000 untuk penggaris.
Fungsi turunan
Dalam fungsi turunan, uang sebagai:
- Alat pembayaran, berbeda dengan uang sebagai alat tukar. Maksudnya, ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda atau jasa seperti pajak.
- Penunjuk harga, memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga jeruk satu kilogram Rp 8.000 sementara harga apel Rp 9.000 per kilogram.
- Alat pembayaran utang, digunakan untuk melunasi utang piutang.
- Alat penimbun kekayaan, digunakan ketika ada keperluan mendadak.
Baca juga: Begini Cara Daftar Vaksin Gratis Covid-19, Pastikan Nomor Ponsel Terdaftar Masih Aktif
Jenis uang
Berdasarkan kelompoknya, jenis uang terbagi menjadi empat yakni:
- Berdasarkan bahan pembuatnya
Uang terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dengan nominal kecil.
Sedangkan uang kertas harus terbuat dari bahan kertas yang tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air. Nominalnya biasanya besar seperti Rp 10.000, Rp 20.000, dan lainnya.
- Berdasarkan nilai
Uang terbagi menjadi dua, yaitu:
- Bernilai penuh (full bodied money), uang yang nilai instrisiknya sama dengan nilai nominal. Misalnya nilai emas pada uang logam Rp 500.
- Tidak bersifat penuh (representative full bodied money), nilai instristik lebih kecil dari nilai nominal dan biasanya terdapat pada uang kertas.
Berdasarkan lembaga yang menerbitkan
Uang kartal diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral dan digunakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.
Selain uang kartal juga ada uang giral. Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.
Berdasarkan kawasan
Uang berdasarkan kawasan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Uang lokal, uang yang hanya bisa digunakan di satu negera.
- Uang regional, uang yang bisa digunakan di suatu kawasan yang lebih luas. Misalnya euro dapat digunakan di beberapa negara di Benua Eropa.
- Uang internasional, uang yang berlaaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran, misalnya US dollar.
Sejarah Uang Rupiah
Setiap negara di dunia pastinya memiliki mata uang, salah satunya Indonesia.
Mata uang Rupiah merupakan mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Mata Uang yang selanjutnya disebut Uang Rupiah adalah uang Negara Republik Indoenesia.

Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional. Itu dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tahukah kamu bagaimana sejarah Rupiah ?
Dikutip situs Bank Indonesia (BI), pada masa kerajaan, telah menggenal dan menggunakan berbegai tipe uang yang berupa logam.
Bahkan ada yang memakai sistem barter atau saling tukar untuk mendapatkan barang.
Setelah kedatangan penjajah, Indonesia yang waktu itu bernama Hindia Belanda mengenal berbagai macam uang, seperti Sen atau Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), Rupiah menjadi mata uang resmi Indonesia pada 1949. Di mana menggantikan mata uang guilder Hindia Belanda.
Selama 1950 an mata uang Rupiah sangat terdepresiasi atau turunnya nilai.
Mata uang Rupiah dikeluarkan pada 1965, nilai tukar adalah 1.000 Rupiah lama untuk 1 Rupiah baru.
Dilansar situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakukan mata uang bersama di wilayah Indonesia, yakni uang De Javasche Bank dari Hindia Belanda dan uang Jepang.
Pada 29 September 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting, yakni:
- Tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan Jepang untuk menerbitkan dan menandatangi surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
- Terhitung mulai 29 September 194, hak dan wewenang pejabat pemerinthan Jepang diserahkan kepada pembantu bendahara negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada menteri keuangan.
- Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Setelah dekrit diterbitkan, maka berakhirlah masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan).
Selanjutnya dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.
Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menetapkan uang NICA tidak berlaku. Pada, 3 Oktober 1945 pemerintah menentukan jenis-jenis uang yang sementara berlaku.
Ada empat mata uang yang sah pada waktu itu, yakni:
- Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.
- Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche
- Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan pada 1942.
- Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 Rupiah.
Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 Rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 Rupiah.
Terbitnya Oeang Republik Indonesia
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Marami membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia.
Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.
Karena pemerintah berencana akan menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Pencetakan oeang pertama dilakukan pada Januari 1946 di Jakarta. Pada Mei 1946, situasi keamanan tidak kondusif, maka pencetakan uang di Jakarta dihentikan.
Pencetakan beralih ke kota-kota, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
ORI ditetapkan secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Undang-Undang, 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.
Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggam emisi 17 Oktober 1945.
Dengan penerbitan ORI, pemerintah kemudian menarik uang invasi Jepang dan Hindia Belanda yang beredar.
Penarikan dilakukan berangsur-angsur lewat pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari dari daerah ke daerah lain.
Pada 1949 digelar perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dan Indonesia. Salah satu hasilnya dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari beberapa wilayah.
\Kemudian untuk menyeragamkan uang di wilayah RIS, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas. Karena pada waktu juga muncul Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Sejumlah uang yang tertulis pada waktu itu dalam Rupiah RIS. Pada 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javacche Bank.
Namun masa edar uang tersebut tidak lama seiring dengan terbentuknya kembali NKRI. Pada waktu itu uang yang beredar di Indonesia terlalu banyak.
Kemudian Menteri Keuangan, Sjafruddin Prawirnegara membuat kebijakan untuk menggunting uang yang nilainya Rp 5,00 ke atas. Kebijakan tersebut dikenal dengan Gunting Sjafruddin.
Terbentuknya Bank Indonesia
Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1953 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Setelah Bank Indonesia berdiri, terdapat dua macam uang Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas. (*)
Sumber: Kompas.com