Daftar Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Mulai Tahun 2021, Segera Tukarkan di Kantor BI Terdekat
Inilah daftar uang rupiah yang tak lagi berlaku mulai tahun 2021. Jika memiliki segera tukarkan di kantor BI terdekat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah daftar uang rupiah tak berlaku mulai tahun 2021.
Bagi anda yang masih memiliki jenis uang rupiah berikut ini, jangan lupa untuk segera menukarkan di Kantor Bank Indonesia terdekat.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya.
Ini karena uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.
Dikutip dari Kompas.com artikel "Ini Penampakan 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Tahun Depan", sementara batas waktu penukarannya adalah tanggal 28 Desember 2020.

Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020), penukaran 6 pecahan uang rupiah emisi tahun 1977 ke atas itu bisa dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut daftar 6 uang rupiah yang tak lagi berlaku pada tahun depan beserta penampakannya:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968

Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman
2. Rp 500 Tahun Emisi 1968

Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman