Berita Malang Hari Ini

Ada Isu Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau, Begini Reaksi Pemkab Malang

LSM Malang Corruption Watch (MCW) menduga adanya temuan penyelewangan dalam penyaluran BPNT di Desa Selorejo, Dau, Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - LSM Malang Corruption Watch (MCW) menduga adanya temuan penyelewangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo, Dau, Kabupaten Malang, sejak Oktober 2020.

Badan Pekerja MCW, Janwan Tarigan, menjelaskan penyaluran BPNT kepada 60 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak sesuai skema.

Ia menjelaskan skema penyaluran BPNT harusnya melalui mekanisme elektronik.

Warga penerima bantuan diberi akun elektronik agar bisa membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang disebut e-Warong.

Toko tersebut ditentukan oleh pemerintah pusat dan telah bekerja sama dengan bank penyalur.

"Di Selorejo berbeda, warga tidak lagi langsung mengambil sembako ke e-Warong langgananannya semenjak adanya instruksi dan pengkondisian oleh pihak Desa," ucap Tarigan ketika dikonfirmasi.

Janwan menduga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut berperan menyalurkan BPNT kepada warga, padahal warga bisa mengambilnya di e-Warong.

Sembako yang diterima warga via BUMDes tersebut  jumlah tak sesuai dengan yang ada di e-Warong, yakni beras sebanyak 15 kilogram, telor 1 kilogram, dan kacang hijau setengah kilogram.

"Lewat BUMDes berkurang yakni beras menjadi 10 kilogram, telor setengah kilogram, dan kacang hijau seperempat kilogram. Ini bukan tentang besar-kecilnya yang dikorupsi. tapi perilaku korupsi sekecil apapun akan meluas ke sektor yang lain," jelasnya.

Janwan menemukan terdapat perbedaan bukti tanda pengambilan BNPT dari e-Warong dengan bukti yang diberikan oleh BUMDes.

Nukti pengambilan BPNT dari e-Warong berupa resi dari mesin Electronic Data Capture (EDC).

Isinya memuat nominal transaksi dan sisa jumlah dana pada rekening wallet warga penerima.

Pada bukti dari BUMDes, Janwan menyebut tidak mencatum informasi nominal transaksi dan sisa dana pada rekening penerima.

Janwan mengatakan mengantongi informasi dugaan penyelewangan BPNT tersebut dari laporan masyarakat.

"Padahal program BPNT itu untuk meminimalkan pos pemberhentian dalam penyaluran bantuan sosial sehingga dapat meminimalisir peluang adanya penyimpangan seperti korupsi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono membantah keras tuduhan yang disematkan oleh MCW.

Ia berpendapat BUMDes tidak berperan dalam penyaluran BPNT melainkan bantuan sosial terdampak Covid-19.

"Tidak ada. Waktu itu kami sertakan pada saat bantuan karena pandemi, itu kami kerahkan semua termasuk BUMDes. Jadi bukan soal BPNT. Kalau BPNt yang menangani itu di e-Warong. Makanya MCW saya suruh datang nemui saya biar tahu jelas, dan bukan berdasarkan katanya," ucapnya.

Lebih mendalam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan telah menerima penjelasan dari Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono.

"Saya sudah konfirmasi ke Kades katanya itu bukan pemotongan BPNT. Kalau BPNT itu masih sesuai pagu. Nah yang dimaksud pada rilis LSM itu adalah bantuan dari Pemdes sendiri, jadi konfirmasi dan klarifikasi dulu gitu seharusnya," beber Suwadji.

Suwadji menuturkan, terdapat perbedaan isi bantuan sembako dari Pemerintah Desa (Pemdes) dengan BPNT.

"Jadi bantuan dari desa itu menyesuaikan kemampuan Pemdesnya. Jadi tidak sesuai pagu tidak papa," bebernya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyerahkan semua penanganan polemik BPNT di Desa Selorejo kepada Inspektorat Kabupaten Malang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Saya yakin APIP, dalam hal ini Inspektorat memiliki kewenangan mengambil langkah-langkah seperti pemanggilan hingga pemeriksaan. Kalau memang disana masuk dalam kategori pelanggaran. Pelanggarannya seperti apa? Masuk dalam konteks pembinaan ya dilakukan pembinaan. Apabila tidak, nanti Inspektorat yang berkewenangan menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mangkanya ini kan masih berproses, saya belum tahu secara khusus," jelas Didik. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved