Berita Lumajang Hari Ini

Pelaku Curanmor di Lumajang Diringkus Polisi

Seorang pelaku spesialis curnamor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Polres Lumajang
Tersangka curanmor, ZA, saat diamankan di Polres Lumajang. 

Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Seorang pelaku spesialis curnamor ditangkap Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku berinisial ZA (22) itu dicokok polisi setelah melakukan aksi terakhir di area persawahan Dusun Krajan II, Desa Kuterenon.

ZA yang merupakan warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang, diamankan saat sedang bersantai di rumah pada Rabu dini hari (30/6/2021).

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta.

Shinta mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi pelaku E.

Pelaku E merupakan rekan ZA yang lebih dulu merasakan dingin dan pengapnya ruang penjara Polres Lumajang.

Sebelum ditangkap, keduanya sering melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama-sama.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka E, bahwa ia pernah melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor bersama dengan tersangka ZA," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam th 2007, dalam kondisi protolan.

Motor tersebut didapat dari hasil mencuri dan kerap digunakan melakukan aksi kriminalitas

"Dari keterangan ZA selesai mencuri motor kendaraan itu dijual uangnya digunakan untuk foya-foya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini ZA harus menyusul E di penjara.

ZA terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Shinta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved